Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI/Polri telah menemukan 838 kasus pelanggaran selama di terapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di daerah itu pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi di Tangerang, Senin mengatakan bahwa dari jumlah total 838 pelanggar yang ditemukan tersebut jenisnya bervariasi, mulai dari warga yang tidak mengenakan masker, berkerumun hingga pemilik usaha makanan beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Masih PPKM, Pemkot Tangerang tiadakan shalat Idul Adha di masjid-mushalla

"Kami mencatat sejak diberlakukannya PPKM darurat pada 3-11 Juli kemarin itu, sudah ada sekitar 838 pelanggar. Dengan rincian pelanggar protokol kesehatan ada 571 dan pelanggaran jam operasional tempat usaha sebanyak 267," katanya.

Ia menyebutkan, hingga selama 10 hari masa PPKM darurat pelanggar terbanyak didominasi oleh masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

"Dimana dari total pelanggaran itu, yang paling banyak adalah warga tidak memakai masker," ujarnya.

Ia mengungkapkan, bagi mereka yang melanggar PPKM darurat tersebut, pihaknya memberikan teguran berupa sanksi sosial, seperti menyapu, sanksi fisik berupa push up, dan sanksi penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) serta sanksi administrasi berupa denda.

"Untuk sanksi lisan sendiri, kami mencatat ada 437, sanksi sosial 13 orang, sanksi push up 80 orang, penyitaan KTP 26 orang dan sisanya sanksi administrasi melalui sidang tindak pidana ringan sebanyak 20 orang," ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa bagi para pelanggar yang sudah menandatangani surat pernyataan dan kembali ditemukan melanggar, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat lagi.

"Saya berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi dan menaati kebijakan-kebijakan pemerintah. Karena itu merupakan upaya dalam melindungi masyarakat dari penularan virus corona yang saat ini semakin mengganas. Dan tentunya harus disiplin protokol kesehatan 5M," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021