Hari jadi menjadi sebuah momentum yang bersifat memorial sebagai refleksi masa lalu sekaligus sebagai proyeksi masa depan.
Penyebutan kata pajak diperkenalkan oleh Ketua BPUPKI Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat yang mengusulkan agar pemungutan pajak harus diatur berdasarkan Undang-Undang pada tanggal 14 Juli 1945.
Hal ini yang kemudian menjadi prasasti diperingatinya hari pajak setiap tanggal 14 Juli sejak tahun 2018 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017.
Sudah memasuki tahun kedua, masyarakat Indonesia berdampingan dengan pandemi COVID-19 dengan realisasi PEN 2020 sebesar Rp579,8T (83,4%).
Rapot ekonomi Indonesia akhir tahun 2020 mencatat defisit anggaran tahun 2020 mencapai 6,1% dari PDB dan pertumbuhan ekonomi -2,1% jauh lebih rendah dari target semula sebelum pandemi sebesar 5,3%. Kontraksi ekonomi Indonesia ini relatif moderat, salah satu yang terkecil di antara G-20 dan ASEAN.
Salah satunya adalah pajak menjadi bagian instrumen penting dalam kebijakan fiskal sebagai upaya menjaga dan pemulihan ekonomi melalui stimulus secara menyeluruh terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam tahun 2020, Pemerintah telah mengeluarkan stimulus perpajakan untuk mencapai 2 tujuan utama yaitu mempercepat penanganan kesehatan akibat dampak pandemi COVID-19 dan menjaga dunia usaha agar tetap bergerak sehingga roda perekonomian tetap berjalan. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang ditempuh oleh Pemerintah secara umum adalah melakukan relaksasi perpajakan dimana pemungutan perpajakan dilaksanakan dalam kerangka merespon dampak pandemi global COVID-19.
Baca juga: Kanwil Banten Tandatangani Kerjasama dengan Untirta dan Unsera
Stimulus perpajakan tahun 2020 ditujukan untuk 3 (tiga) bidang. Pertama, bidang kesehatan untuk penanganan COVID-19 seperti PPN tidak dipungut untuk barang/jasa tertentu untuk penanganan COVID-19, PPN DTP untuk penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan, pembebasan PPh untuk honor tenaga medis tertentu guna percepatan penanganan COVID-19.
Kedua, bidang perlindungan sosial untuk mendukung social safety net melalui PPh Pasal 21 karyawan DTP diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mempertahankan daya belinya.
Ketiga, bidang usaha untuk membantu dunia usaha yang terdampak COVID-19 seperti pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 impor, relaksasi restitusi, dan fasilitas Bea Masuk DTP, penurunan tarif PPh Badan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan dunia usaha.
Di saat belanja pajak (tax expenditure) tahun 2020 yang terus meningkat, pemerintah juga telah mempersiapkan Omnibus Law Perpajakan yang diharapkan mampu menjadi terobosan yang menguntungkan bagi masyarakat melalui adanya investasi bagi sektor-sektor produktif yang banyak menyerap tenaga kerja maupun sektor-sektor dengan nilai tambah yang tinggi.
Aturan dalam Omnibus Law Perpajakan tersebut menyangkut penurunan tarif pajak, pemberian fasilitas pajak, maupun pembebasan pajak. Namun di sisi lain, terdapat terobosan baru yaitu pemajakan transaksi elektronik yang diharapkan mampu meningkatkan basis pajak.
Momentum pemulihan global diperkirakan berlanjut di 2021 didukung vaksinasi dan kebijakan berbagai negara yang masih ekspansif termasuk Indonesia dengan alokasi PEN 2021 sebesar Rp688,33T untuk percepatan pemulihan ekonomi.
Terkait kebijakan perpajakan tahun 2021 diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pasca pandemi COVID-19 dengan tetap memberikan insentif perpajakan yang tepat dan terukur dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, dan mengantisipasi perubahan ekonomi global.
Kebijakan umum perpajakan tersebut ditempuh antara lain memberikan kembali insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-2019, PPN DTP untuk rumah dan PPnBM mobil, serta amandemen RUU KUP.
Melanjutkan tema hari pajak tahun 2020, Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong, menjadi harapan untuk masyarakat Indonesia terus berkontribusi membayar pajak guna membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi serta percepatan pemulihan ekonomi yang memasuki pasca pandemi dengan pertumbuhan ekonomi kembali 5% serta terus menjaga komitmen Pemerintah untuk meningkatkan berbagai upaya pencapaian visi 100 tahun kemerdekaan Indonesia Maju 2045 yaitu menjadi bangsa yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.
Mengingat Indonesia akan mengalami bonus demografi yang terjadi satu kali dalam sejarah bangsa, menjadi kesempatan emas untuk mewujudkan mimpi bangsa Indonesia menjadi negara maju.
*) Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil Banten
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Penyebutan kata pajak diperkenalkan oleh Ketua BPUPKI Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat yang mengusulkan agar pemungutan pajak harus diatur berdasarkan Undang-Undang pada tanggal 14 Juli 1945.
Hal ini yang kemudian menjadi prasasti diperingatinya hari pajak setiap tanggal 14 Juli sejak tahun 2018 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017.
Sudah memasuki tahun kedua, masyarakat Indonesia berdampingan dengan pandemi COVID-19 dengan realisasi PEN 2020 sebesar Rp579,8T (83,4%).
Rapot ekonomi Indonesia akhir tahun 2020 mencatat defisit anggaran tahun 2020 mencapai 6,1% dari PDB dan pertumbuhan ekonomi -2,1% jauh lebih rendah dari target semula sebelum pandemi sebesar 5,3%. Kontraksi ekonomi Indonesia ini relatif moderat, salah satu yang terkecil di antara G-20 dan ASEAN.
Salah satunya adalah pajak menjadi bagian instrumen penting dalam kebijakan fiskal sebagai upaya menjaga dan pemulihan ekonomi melalui stimulus secara menyeluruh terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam tahun 2020, Pemerintah telah mengeluarkan stimulus perpajakan untuk mencapai 2 tujuan utama yaitu mempercepat penanganan kesehatan akibat dampak pandemi COVID-19 dan menjaga dunia usaha agar tetap bergerak sehingga roda perekonomian tetap berjalan. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang ditempuh oleh Pemerintah secara umum adalah melakukan relaksasi perpajakan dimana pemungutan perpajakan dilaksanakan dalam kerangka merespon dampak pandemi global COVID-19.
Baca juga: Kanwil Banten Tandatangani Kerjasama dengan Untirta dan Unsera
Stimulus perpajakan tahun 2020 ditujukan untuk 3 (tiga) bidang. Pertama, bidang kesehatan untuk penanganan COVID-19 seperti PPN tidak dipungut untuk barang/jasa tertentu untuk penanganan COVID-19, PPN DTP untuk penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan, pembebasan PPh untuk honor tenaga medis tertentu guna percepatan penanganan COVID-19.
Kedua, bidang perlindungan sosial untuk mendukung social safety net melalui PPh Pasal 21 karyawan DTP diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mempertahankan daya belinya.
Ketiga, bidang usaha untuk membantu dunia usaha yang terdampak COVID-19 seperti pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 impor, relaksasi restitusi, dan fasilitas Bea Masuk DTP, penurunan tarif PPh Badan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan dunia usaha.
Di saat belanja pajak (tax expenditure) tahun 2020 yang terus meningkat, pemerintah juga telah mempersiapkan Omnibus Law Perpajakan yang diharapkan mampu menjadi terobosan yang menguntungkan bagi masyarakat melalui adanya investasi bagi sektor-sektor produktif yang banyak menyerap tenaga kerja maupun sektor-sektor dengan nilai tambah yang tinggi.
Aturan dalam Omnibus Law Perpajakan tersebut menyangkut penurunan tarif pajak, pemberian fasilitas pajak, maupun pembebasan pajak. Namun di sisi lain, terdapat terobosan baru yaitu pemajakan transaksi elektronik yang diharapkan mampu meningkatkan basis pajak.
Momentum pemulihan global diperkirakan berlanjut di 2021 didukung vaksinasi dan kebijakan berbagai negara yang masih ekspansif termasuk Indonesia dengan alokasi PEN 2021 sebesar Rp688,33T untuk percepatan pemulihan ekonomi.
Terkait kebijakan perpajakan tahun 2021 diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pasca pandemi COVID-19 dengan tetap memberikan insentif perpajakan yang tepat dan terukur dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, dan mengantisipasi perubahan ekonomi global.
Kebijakan umum perpajakan tersebut ditempuh antara lain memberikan kembali insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-2019, PPN DTP untuk rumah dan PPnBM mobil, serta amandemen RUU KUP.
Melanjutkan tema hari pajak tahun 2020, Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong, menjadi harapan untuk masyarakat Indonesia terus berkontribusi membayar pajak guna membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi serta percepatan pemulihan ekonomi yang memasuki pasca pandemi dengan pertumbuhan ekonomi kembali 5% serta terus menjaga komitmen Pemerintah untuk meningkatkan berbagai upaya pencapaian visi 100 tahun kemerdekaan Indonesia Maju 2045 yaitu menjadi bangsa yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.
Mengingat Indonesia akan mengalami bonus demografi yang terjadi satu kali dalam sejarah bangsa, menjadi kesempatan emas untuk mewujudkan mimpi bangsa Indonesia menjadi negara maju.
*) Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil Banten
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021