Jakarta (ANTARA News) - Kementrian Perindustrian menegaskan, hingga kini belum ada lembaga resmi yang berhak memberikan sertifikasi terhadap produk kantong plastik ramah lingkungan (degradable) karena memang belum ada lembaga sertifikasi yang telah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Untuk kantong belanja plastik saat ini belum ada lembaga sertifikasi ekolabel dan lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)," kata  Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Toeti Rahayu di Jakarta, Senin.

Toeti mengatakan, tahun lalu Kementerian Perindustrian sudah menerbitkan SNI kriteria ekolabel (ramah lingkungan) untuk kantong belanja plastik dengan nomor SNI 7188: 2011 (Kriteria ekolabel ¿ Bagian 7: Kategori produk kantong belanja plastik).

Seharusnya dengan terbitnya aturan SNI tersebut, pemberian sertifikat ekolabel kepada produk kantong plastik kedepannya harus diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Ekolabel yang telah terakreditasi KAN.

Toeti mendorong sejumlah lembaga sertifikasi yang ada, untuk segera mengajukan akreditasi ke KAN, sehingga, bisa memberikan sertifikasi produk kantong plastik degradable.

Toeti mengatakan, untuk kantong plastik sampai saat ini belum ada lembaga sertifikasi ekolabel dan lembaga sertifikasi produm yang terakreditasi KAN.

Dengan demikian, apabila ada lembaga yang telah menerbitkan setifikasi ekolabel, bisa dipastikan lembaga tersebut belum terakreditasi oleh KAN. Sehingga, keabsahan sertifikasinya patut dipertanyakan. Pelaku usaha ritel bisa mengabaikan sertifikasi ekolabel kantong plastik yang diterbitkan lembaga yang belum terakreditasi KAN.

Mengenai aturan SNI Ekolabel yang telah diterbitkan Kementerian Perindustrian, menurut Toeti, beberapa kriterianya antara lain, kantong plastik tersebut harus mudah terurai, namun harus tetap kuat dan tahan sobek.

Saat ini teknologi plastik biodegradable adalah oxo biodegradable yang menggunakan aditif sebagai katalis sehingga proses degradasi oksidatif berlangsung beberapa kali lebih cepat (proses penguraian lebih cepat). Bahan ini bergantung pada kondisi tertentu seperti temperatur lingkungan, sinar UV, dan stress mekanik.

Menanggapi hal tersebut, dalam waktu dekat Balai Besar Industri Pulp dan Kertas (BBIPK)  akan mengajukan akreditasi ke KAN untuk dapat memberikan sertifikasi ekolabel produk kantong plastik.

Menurut Kepala Balai Besar Industri Pulp dan Kertas Ngakan Timur Antara, setelah mendapat akreditasi dari KAN, lembaganya bisa memberikan sertifikasi ke produk kantong plastik. Selama ini, lembaganya baru memberikan sertifikasi ekolabel untuk kertas dan bubur kertas.

"Kita akan perluas layanan tidak hanya pulp dan kertas, tetapi juga kantong plastik," ujar dia.

Peraturan memungkinkan untuk mendapatkan akreditisasi sebagai lembaga ekolabel untuk produk kantong plastik sepanjang memiliki tenaga ahli dan laboratorium untuk melakukan pengujian, jelas dia.

"Setelah diakreditasi oleh KAN, kami merupakan satu-satunya lembaga sertifikat ekolabel yang dapat melakukan sertifikasi produk-produk kemasan plastik, selain sertifikasi produk kertas dan bubur kertas yang selama ini telah kami lakukan," kata Ngakan.

Ngakan mengatakan, teknologi saat ini memungkinkan untuk memproduksi plastik kemasan yang mudah terurai, nanti menjadi tugas lembaga ini untuk membuktikan apakah produk itu degradable atau belum.

"Bahkan kalau perlu kami akan meninjau pabrik pembuatannya sebelum memberikan sertifikat ekolabel," ujar dia.

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat ekolabel sangatlah mudah, produsen cukup menghubungi lembaga tersebut untuk minta dibuatkan sertifikat, kemudian akan dilakukan serangkaian proses pengujian dan peninjauan pabrik, jelas dia.

Ngakan mengaku, belum seluruh perusahaan ritel menggunakan plastik ramah lingkungan, membutuhkan waktu dan perhatian banyak pihak untuk memberikan kesadaran pentingnya menggunakan produk bersertifikasi ekolabel.
 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012