Serang (ANTARABanten) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten memberikan izin kepada Antasari Azhar untuk menjadi wali atas pernikahan anaknya serta menghadiri acara adat pernikahan tersebut.


"Kalau untuk resepsinya memang tidak diizinkan karena tidak diatur dalam PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyarakatan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Santoso di Serang, Jumat.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012