Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Lurah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, sebagai saksi terkait penelusuran aset kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.
"Senin ini tim jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi, salah satunya lurah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kejagung: Lelang aset 17 kapal milik tersangka Asabri
Lurah Kebayoran Lama Utara Maryono diperiksa sebagai saksi terkait penelusuran aset tersangka PT Asabri.
Saksi berikutnya yang diperiksa adalah pengelola Apartemen The Pakubuwono View berinisial H terkait penelusuran aset PT Asabri.
"Pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.
Penyidik JAMPidsus terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri. Lebih dari 200 saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat sekuritas, manajer investasi, dan termasuk 11 saksi ahli.
Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Kesembilan tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, tiga dari sembilan tersangka disematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Selain itu, penyidik fokus memburu aset para tersangka berupa tanah, bangunan, hotel, pusat perbelanjaan, kapal, kapal tanker, tambang, kendaraan mewah, bus, perhiasan, hingga lukisan mengandung emas. Sampai saat ini nilai sementara aset yang telah disita penyidik mencapai Rp14 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Senin ini tim jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi, salah satunya lurah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kejagung: Lelang aset 17 kapal milik tersangka Asabri
Lurah Kebayoran Lama Utara Maryono diperiksa sebagai saksi terkait penelusuran aset tersangka PT Asabri.
Saksi berikutnya yang diperiksa adalah pengelola Apartemen The Pakubuwono View berinisial H terkait penelusuran aset PT Asabri.
"Pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.
Penyidik JAMPidsus terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri. Lebih dari 200 saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat sekuritas, manajer investasi, dan termasuk 11 saksi ahli.
Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Kesembilan tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, tiga dari sembilan tersangka disematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Selain itu, penyidik fokus memburu aset para tersangka berupa tanah, bangunan, hotel, pusat perbelanjaan, kapal, kapal tanker, tambang, kendaraan mewah, bus, perhiasan, hingga lukisan mengandung emas. Sampai saat ini nilai sementara aset yang telah disita penyidik mencapai Rp14 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021