Bupati Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat Sutinah Suhardi Duka memimpin operasi yustisi dalam rangka memperketat protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Bupati Mamuju Sutinah Suhardi Duka bersama Wakil Bupati Ado Mas'ud, Kapolresta Kombes Pol Iskandar, serta Dandim 1418/Mamuju Kolonel Infanteri Tri Aji Sartono, Minggu, melakukan operasi yustisi dengan melakukan patroli bersama dalam rangka mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Lebak bertambah 232 orang

Ia mengatakan patroli itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendorong warga agar menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19.

Ia menyampaikan pemkab setempat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 009/09/VI/2021 tentang Pemberlakuan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.

"Patroli digencarkan dan dipantau secara langsung edaran tersebut agar tetap dilaksanakan masyarakat secara luas dalam pencegahan COVID-19," katanya.

Ia menyampaikan patroli dilakukan di sejumlah kafe dan restoran, serta toko swalayan maupun beberapa tempat yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, termasuk pusat keramaian di anjungan Pantai Manakarra.

Ia meminta semua aktivitas masyarakat di tempat tersebut segera dihentikan pada pukul 22.00 Wita.

"Imbauan juga dilakukan agar masyarakat tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dan harus menerima hanya 50 persen pengunjung dari kapasitas ruangan yang dimiliki kafe dan restoran," katanya.

Ia berharap dengan menerapkan protokol kesehatan masyarakat dapat terhindar dari resiko tertular virus corona, karena saat ini angkanya cukup meningkat dan perlu diwaspadai.

Kapolresta Mamuju Kombespol Iskandar menyampaikan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap edaran Bupati Mamuju yang di dalamnya memuat penerapan protokol kesehatan maka akan diambil langkah demi menghindari risiko meluasnya pandemi di daerah itu.

Pewarta: M.Faisal Hanapi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021