Polres Bulungan menangkap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang berinisial RP (17) di Tanjung Selor.

"Tersangka RP ditangkap dikediamannya di Tanjung Selor pada hari Rabu (30/06) dan mengakui perbuatannya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan Iptu Komaini dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Sabtu.

Baca juga: Polisi Metro Bekasi ringkus bandar narkoba modus buang ke tong sampah

Dari hasil interogasi terhadap RP diketahui bahwa tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) yang berusia 14 tahun sebanyak empat kali.

Motif pelaku merayu korban dengan cara mengajak jalan dan kumpul di rumah temannya. Kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap Bunga.

Polres Bulungan mendapatkan laporan pada hari Selasa (29/06) sekitar pukul 15.40 WITA. Seseorang melaporkan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Minggu (20/06).

Sementara itu, pasal yang disangkakan yaitu tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Jo. UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara.

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021