Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Banten, Siti Ma'ani Ninatren menyatakan tren kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di masa pandemi, lebih banyak dilakukan di lingkungan rumah dan sekitarnya, terutama kasus kekerasan terhadap anak

"Sebelum masa pandemi kebanyakan kasus di lingkungan sekolah. Nah di masa pandemi ini terjadi kebanyakan di lingkungan sekitar rumah karena mereka tidak sekolah," katanya di Banten, Rabu.

Baca juga: Targetkan 200 Ribu Peserta, Bank Banten Dukung Program Vaksinasi COVID- 19 di Banten

Nina mengatakan, dengan kondisi saat ini di masa pandemi COVID-19 perlu adanya pengawasan ketat oleh orang tua terhadap anak-anaknya, agar terhindar dari kekerasan terhadap anak juga termasuk pengawasan dalam penggunaan telepon selular agar tidak disalahgunakan.

"Kalau menurut data dari Polda Banten pada FGD kemarin, selama kurun waktu 2019 sampai dengan 2021 telah terjadi 571 kasus kekerasan terhdap anak dan perempuan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual," kata Nina.

Nina juga menyatakan, mendukung  mendukung langkah Polda Banten dalam melakukan ikrar bersama stop kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Ini langkah bersama untuk meningkatkan kepedulian terhadap anak dan perempuan serta stop kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan Polda Banten ini," katanya.

Polda Banten bersama perwakilan Forkominda Provinsi Banten dan unsur masyarakat melakukan ikrar bersama stop kekerasan terhadap anak serta mendorong tumbuhnya kelompok peduli lingkungan rawan kejahatan terhadap anak dan perempuan, di Mapolda Banten.

Dalam ikrar bersama tersebut, Polda Banten dengan Forkopimda Provinsi Banten, para cendikiawan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat peserta FGD peduli anak dan perempuan berjanji tidak ada pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kemudian, isi ikrar tersebut menjadi pelopor yang memutus mata rantai kekerasan terhadap Perempuan dan anak.

Selanjutnya menjauhi segala sesuatu yang menyebabkan terjadinya kekerasan, kejahatan dan penyimpangan seksual.

Point ke empat, mengajak orang lain untuk bersama-sama menolak tindakan kekerasan, kejahatan
dan penyimpangan seksual serta melaporkan segala
bentuk kekerasan, kejahatan dan penyimpangan seksual yang menimpa diri sendiri, teman dan orang lain.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto mengatakan, FGD tersebut bertujuan untuk membentuk kampung pelopor peduli perempuan dan anak berbasis masyarakat.

"Kampung pelopor peduli perempuan dan anak ini bertujuan guna menekan angka kekerasan kejahatan dan penyimpangan seksual terhadap perempuan dan anak," kata Rudy Heriyanto.

Menurut Kapolda Banten, kekerasan fisik dan seksual telah membawa traumatik berkepanjangan bagi para korban sehingga diharapkan dengan terbentuknya kelompok peduli anak dan perempuan di  RT, RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota dapat menekan angka kekerasan yang terus meningkat setiap tahunnya.

"Semoga FGD ini dapat menghasilkan suatu terobosan kreatif yang merupakan 'win-win solution' atau solusi terbaik dalam memecahkan permasalahan tentang kekerasan kepada anak dan perempuan," kata Kapolda Banten.


 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021