Polda Metro Jaya memeriksa dan mendalami empat pengunjung Tipsy Monkey Bar yang positif diduga menggunakan narkoba.

"Yang bersangkutan kita periksa lebih lanjut, kita bawa ke Polda Metro Jaya," kata Perwira Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ipda Sehatma Manik di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Ormas Lebak: Hukuman mati terhadap kasus narkotika harus diberlakukan

Sehatma menjelaskan, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI melakukan operasi pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/6) malam.

Petugas gabungan itu menunggu dan mengawasi tempat hiburan malam yang berada di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Kemudian petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran PPKM skala mikro yang dilakukan pengelola Tipsy Monkey Bar karena beroperasi melebihi batas jam yang ditentukan.

"Ternyata setelah lama kita tunggu di luar keliatan tutup tapi kemudian di dalam cuma ada beberapa orang, di lantai dasar kemudian di lantai dua banyak orang," ujar Sehatma.

Aparat selanjutnya mengarahkan seluruh pengunjung menjalani pemeriksaan tes usap antigen untuk memastikan diduga terpapar COVID-19 atau tidak.

Pengunjung juga diminta untuk menjalani tes urine yang diketahui empat orang positif diduga mengonsumsi narkoba.

Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jaya menemukan adanya pelanggaran PPKM skala mikro yang dilakukan secara berulang oleh pengelola Tipsy Monkey Bar, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu malam.

Karena melakukan pelanggaran PPKM skala mikro secara berulang, petugas Satpol PP menutup bar tersebut dan menerapkan hukuman denda kepada pengelola.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Abdu Faisal

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021