Cilegon (ANTARABanten) - Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Provinsi Banten sedang melakukan pendataan lintasan kereta api yang sampai sekarang belum memiliki palang pintu.

"Saat ini kami tengah mendata, lintasan kereta api yang tak memiliki palang pintu," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, di Cilegon, Rabu.

Dia menjelaskan, di Kota Cilegon masih banyak lintasan kereta yang belum dipasang palang pintu, sehingga membahayakan pengguna jalan.

"Pekan depan pendataan selesai dilakukan, dan akan langsung dibawa dan bahas dalam rapat internal," ujarnya.

Pihaknya, menurut Heri, akan melakukan koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), mengenai lintasan kereta api yang tak memiliki palang pintu.

"Kami harap setelah melakukan pembahasan dengan PT KAI, dapat dicarikan jalan keluarnya," katanya.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah lintasan kereta api seperti di Kecamatan Ciwandan dan Citangkil, belum ada palang pintunya.

Padahal di kedua kecamatan itu adalah jalan dengan intentsitas lalu lintas cukup tinggi.

Di Citangkil yang belum memiliki pintu, seperti di Lingkungan Pamarayan, Lingkungan Kubang Sepat, dan Kelurahan Samangraya.   

Kepala Stasiun Krenceng Muhammad Badrus menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ada tiga kriteria perlintasan kereta api.

Pertama, perlintasan resmi yang dijaga petugas PT Kereta Api Indonesia, kedua, perlintasan liar yang dijaga oleh petugas dari pemerintah daerah, dan ketiga perlintasan liar tanpa penjaga.

"Untuk lintasan kereta di Kubang Sepat adalah liar dan ilegal karena tidak ada yang menjaga dari pihak mana pun," katanya.

Lintasan kereta yang liar tersebut, katanya, karena pertumbuhan masyarakat dan kawasan permukiman yang padat.

"Kalau sebelumnya di seberang Jalan Merak-Cilegon itu belum ada perkampungan, maka sekarang kawasan itu sudah berkembang ada pasar, dan Puskesmas," katanya menambahkan.

Karena itu, menurut Badrus, pemerintah daerah yang berkewajiban membuat pintu perlintasan.

"Itu kewenangan Dishub untuk membuat  palang pintunya," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011