Serang (ANTARABanten) - Nasir, nahkoda KM Sinar Jaya, dituntut tiga bulan penjara dan denda Rp300 ribu, subsidair satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dirja, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 98 UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan karena tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB), sesuai dakwaan ketiga.
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Sumartono itu, JPU menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, diketahui Nasir tidak memiliki SPB dari Kantor Kesyahbandaran saat melakukan pelayaran dari Pelabuhan Karangantu ke Pulau Panjang pada 24 Juli 2011, padahal dokumen wajib dimiliki.
"Jadi terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran UU tentang Perikanan karena tidak memiliki SPB, dan karena perbuatannya itu terdakwa dituntut tiga bulan penjara dan denda Rp300 ribu subsidair satu bulan kurungan," kata Dirja dalam amar tuntutannya.
Ia juga menjelaskan, dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, tidak terbukti karena unsur-unsurnya tidak bisa dibuktikan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa yang diberi kesempatan majelis hakim untuk memberikan tanggapan, meminta keringanan kepada majelis hakim karena memiliki tanggungan keluarga.
"Mohon keringanan. Saya punya tanggungan anak delapan orang, kalau saya dihukum anak-anak saya mau makan apa," kata Nasir yang merupakan warga Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Sementara JPU Dirja menyatakan tetap pada tuntutan.
Nasir bersama empat nelayan lainnya, ditangkap petugas Ditpolair Polda Banten saat melakukan pelayaran dari Pelabuhan Karangantu ke Pulau Panjang pada 25 Juli 2011, karena tidak memiliki STB.
Keempat rekan nasir yang juga diajukan ke meja hijau itu, yakni Ramadhan, Tarmuji, Nikruniadi, dan Erwin.
Ramadhan yang akan menjalani vonis tidak hadir tanpa pemberitahuan kepada majelis hakim, sehingga sidangnya ditunda hingga Selasa pekan depan.
Demikian juga vonis terhadap Nikruniadi dan Erwin juga ditunda, karena majelis hakim belum siap.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011