Dua warga negara Nigeri dan satu warga negara Indonesia yang merupakan narapida Lapas Kelas II A Kota Cilegon diduga pengendali jaringan sabu 1,1 ton diserahkan ke Polda Banten.

"Ketiganya merupakan pindahan dari Lapas Tangerang dalam kasus yang sama," kata Kepala Lapas Kelas II A Kota Cilegon Erry Taruna dalam eksposnya di Cilegon, Senin.

Baca juga: Polres Cilegon amankan tiga pelaku pungli

Menurut dia, ketiga narapidana berinisial CKD dan UC, keduanya warga Niegeri dan ND alias DD, warga negara Indonesia tersebut, sebelumnya pernah terciduk menyimpan tiga unit telepon genggam (handpone) dan 18 pake sabu dalam ukuran kecil di kamar lapas.

"Ketiga narapidana itu, diduga terlibat dalam jaringan pengendalian peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,1 ton di wilayah Jakarta dan Bogor. Petugas sudah menyerahkan mereka ke Polda Banten," ujarnya.'

Sebelumnya, kata dia, Polda Banten menerima informasi terbongkarnya jaringan pengedar sabu seberat 1,1 ton oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Setelah menerima informasi itu, pihak Polda Banten begerak cepat dan meminta agar Lapas Cilegon segera mengamankan kedua WNA tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga handphone dan 18 bungkus paket sabu berukuran kecil," ujarnya.

Terkait dengan penemuan handphone itu, ia menyatakan akan mendalami adanya dugaan keterlibatan petugas, dan akan memberi sanksi tegas pada oknum yang terbukti memberikan akses masuknya telepon genggam pada narapidana.



 

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021