Tangerang, (ANTARABanten) - Mantan Ketua Umum Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Tangerang, Banten, Rusman Umar (58) pingsan sebelum hakim Pengadilan Negeri Tangerang membacakan vonis terdakwa sebagai pengguna narkotika jenis shabu.

"Agar vonis sempurna, maka sebaiknya dibacakan jika terdakwa pulih dari pingsan," kata Hakim PN Tangerang, Syamsul Bahri Harapan di Tangerang, Kamis.

Menurut dia, bahwa pembacaan vonis dapat saja dilakukan tanpa terdakwa, namun alangkah baiknya jika didengarkan secara langsung tanpa perantaraan pengacara.

Namun Rusman tampak loyo ketika jaksa Jaenal menjemput paksa dari ruang tahanan dan ketika dibawa ke persidangan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang itu tidak dasarkan diri.

Rusman Umar yang merupakan mertua dari Wakil Wali Kota Tangerang, H Arief R Wiesmansyah terpaksa mendapatkan bantuan medis dan sidang dihentikan dan dilanjutkan Senin (7/11).

Sedangkan Rusman dituntut selama satu tahun penjara oleh jaksa di PN Tangerang, karena terbukti sebagai pengguna narkotika jenis shabu.

Dalam amar tuntutan bahwa terdakwa secara syah mengunakan shabu bersama istri Ayu Wulandira di sebuah rumah di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Sidang tuntutan tersebut sempat tertunda tiga kali karena terdakwa dinyatakan sakit dan belum siap menjalani persidangan.

Rusman ditangkap polisi bersama istrinya pada sebuah rumah di Kelurahan Kedaung RT 03/02, Kecamatan Neglasari dengan barang bukti shabu dengan berat tiga gram.

Selain itu, polisi juga menemukan ganja dengan berat 12 gram di lokasi kejadian sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kasus penggunaan narkoba terhadap Rusman merupakan yang kedua kalinya karena pada 15 September 2006, pelaku bersama tiga rekannya masing-masing AA, AR dan AL diringkus polisi pada sebuah bengkel miliknya di jalan Sudirman Kota Tangerang.

Bahkan Rusman juga pernah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman empat bulan penjara pada 26 Desember 2006.

Walau begitu, Rusman dan istrinya, Ayu Wulandira dikenai Pasal 127 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011