Kabupaten Tangerang menerima alokasi pupuk bersubsidi 14.201 ton dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk meningkatkan produksi pertanian.
"Ya, kami sudah terima subsidi pupuk dari Pemprov Banten sekitar 14.201 ton lebih, itu untuk meningkatkan produksi petani di masa pandemi ini," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan saat dihubungi di Tangerang, Jumat.
Baca juga: Pemprov Banten salurkan pupuk subsidi di delapan kabupaten/kota
Ia mengatakan penerimaan alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan oleh Pemprov Banten tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, nomor 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2021.
"Sebetulnya pupuk bersubsidi ini telah disalurkan kepada para petani melalui mekanisme pembelian di kios pupuk resmi yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya.
Ia mengungkapkan pupuk bersubsidi ini didistribusikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah terdaftar di sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), yang nantinya harus menunjukkan identitas diri (kartu tanda penduduk) dan mengisi form penebusan pupuk subsidi.
"Sistem penyaluran pupuk bersubsidi yakni mulai dari produsen, distributor, kios pupuk resmi sampai petani. Dan pembeliannya harus sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok," ungkapnya.
Selain itu, Azis menjelaskan untuk harga pupuknya sendiri sudah ditentukan sesuai dengan harga eceran tertinghi (HET), yakni seperti jenis pupuk urea sebesar Rp 2.250/kg, SP-36 sebesae Rp 2.400/kg, ZA seharga Rp 1.700/kg, NPK seharga Rp 2.300/kg, NPK formula khusus senilai Rp 3.300/kg, organik granul senilai Rp 800/kg, dan pupuk organik cair seharga Rp 20 ribu/liter.
"Jadi harga itu sudah sesuai standar HET, tinggal nanti petani harus memenuhi syarat untuk penebusan pupuk subsidi yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, kuota pupuk bersubsidi untuk tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu.
Alokasi pupuk untuk Kabupaten Tangerang yaitu Urea 10.578 Ton, SP-36 266 Ton, ZA 198 Ton, NPK 2.850, Pupuk Organik 309 Ton, dan Pupuk Organik Cair 772 Liter.
"Saya berharap dengan alokasi pupuk dari pemprov ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin agar tepat guna untuk meningkatkan produktivitas para petani di Kabupaten Tangerang," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Ya, kami sudah terima subsidi pupuk dari Pemprov Banten sekitar 14.201 ton lebih, itu untuk meningkatkan produksi petani di masa pandemi ini," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan saat dihubungi di Tangerang, Jumat.
Baca juga: Pemprov Banten salurkan pupuk subsidi di delapan kabupaten/kota
Ia mengatakan penerimaan alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan oleh Pemprov Banten tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, nomor 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2021.
"Sebetulnya pupuk bersubsidi ini telah disalurkan kepada para petani melalui mekanisme pembelian di kios pupuk resmi yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya.
Ia mengungkapkan pupuk bersubsidi ini didistribusikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah terdaftar di sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), yang nantinya harus menunjukkan identitas diri (kartu tanda penduduk) dan mengisi form penebusan pupuk subsidi.
"Sistem penyaluran pupuk bersubsidi yakni mulai dari produsen, distributor, kios pupuk resmi sampai petani. Dan pembeliannya harus sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok," ungkapnya.
Selain itu, Azis menjelaskan untuk harga pupuknya sendiri sudah ditentukan sesuai dengan harga eceran tertinghi (HET), yakni seperti jenis pupuk urea sebesar Rp 2.250/kg, SP-36 sebesae Rp 2.400/kg, ZA seharga Rp 1.700/kg, NPK seharga Rp 2.300/kg, NPK formula khusus senilai Rp 3.300/kg, organik granul senilai Rp 800/kg, dan pupuk organik cair seharga Rp 20 ribu/liter.
"Jadi harga itu sudah sesuai standar HET, tinggal nanti petani harus memenuhi syarat untuk penebusan pupuk subsidi yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, kuota pupuk bersubsidi untuk tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu.
Alokasi pupuk untuk Kabupaten Tangerang yaitu Urea 10.578 Ton, SP-36 266 Ton, ZA 198 Ton, NPK 2.850, Pupuk Organik 309 Ton, dan Pupuk Organik Cair 772 Liter.
"Saya berharap dengan alokasi pupuk dari pemprov ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin agar tepat guna untuk meningkatkan produktivitas para petani di Kabupaten Tangerang," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021