Dinas Pertanian Provinsi Banten menggandeng pihak kepolisian dalam upaya memperketat pengawasan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk pengendalian pemotongan hewan sapi atau kerbau betina produktif, agar tidak terjadi kelangkaan jangka panjang.

"Ada sekitar 27 RPH di Banten yang kami awasi agar tidak ada penyembeliihan hewan sapi atau kerbau produktif. Tujuannya untuk mencegah terjadinya pemotongan ternak ruminansia betina produktif di Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Distan Banten, Ari Mardiana di Serang, Jumat.

Baca juga: Pemerintah diminta tingkatkan sarana mitigasi di pesisir Provinsi Banten

Kegiatan sosialisasi dan advokasi pengendalian pemotongan betina produktif tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung kepada pihak RPH serta para peternak. Pihaknya juga menggandengn kepolisian sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Kepala Baharkam Polri Tahun 2017.

"Kegiatan dilaksanakan melalui pembinaan dan pengawasan di RPH-R terkait dengan pengendalian pemotongan betina produktif," kata Agus.

Agus mengatakan, berdasarkan data dari sisitem informasi kesehatan hewan nasional terpadu (ISIKHNAS) diktehui bahwa pada Tahun 2013-2018 pernah dilaporkan adanya pemotongan betina produktif di Provinsi Banten. Namun sejak 2019 sampai saat ini, kata Agus, tidak pernah dilaporkan lagi adanya pemotongan betina produktif.

Ia mengatakan, menurut Undang-undang No 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan pasal 18 ayat (4), bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

"Jika terjadi pelanggaran terhadap pasal ini maka akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta," kata Agus. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021