Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri meminta para pelaku pengadaan barang dan jasa(barjas) di lingkungan Pemerintahannya agar mengupdate pengetahuan, sehingga kedepan tidak bermasalah.

“Seiring dengan peraturan yang selalu diperbaharui, kita pun harus mengupdate pengetahuan agar kedepan tidak ada masalah dalam pelaksanaannya,” katanya saat membuka Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang di Serang Banten, Kamis (10/6).

Sekda Entus mengatakan, pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan suatu fungsi sektor pemerintah yang strategis dan merupakan suatu komponen dasar dalam tata kelola yang baik. Pelaksanaan kontrak melibatkan beberapa pemangku kepentingan (stakeholders) baik dari pihak dinas maupun pihak penyedia jasa.

“Sehingga dalam pelaksanaanya sering tidak optimal, dan membutuhkan adanya standar yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” ungkap Entus.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang menyebutkan, PPK atau pejabat pembuat komitmen sebagai penanggung jawab substansi matrial memiliki tugas sangat berat. Karenanya, PPK bertanggung jawab dari mulai perencanaan, pelaksanaan penyerahan sampai dengan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA atau KPA. 

“Setiap kegiatan dimulai dengan perencanaan dan manajemen resiko dalam pengadaan barang dan jasa yang tertata dengan baik, agar tidak ada masalah serius saat proses audit dikemudian hari,” pesannya. 

“Dengan digelar sosialisasi ini adalah pembinaan peningkatan kompetensi bagi seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa, agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan,” tutur Sekda Entus. 

Hadir pada sosialisasi tersebut Asisten Bidang (Asda) II Bidang Administrasi Pembangunan, Adjat Gunawan, Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Febrian Ripera, dan para pelaku pengadaan barang dan di lingkungan Pemkab Serang, serta 170 peserta dari PPK, PKM dan pejabat fungsional PPBJ.

Sedangkan sebagai pemateri yakni Mudjisantosa, Praktisi Pengadaan barang dan jasa, dan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang yang menyampaikan materi sosisalisasi mengenai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

Ketua Panitia Sosialisasi yang juga Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera, mengatakan, tujuan sosialisasi adalah agar PPK dan SDM Jabatan Fungsional PPBJ dapat optimal dalam menjalankan tugasnya. 

Kemudian mampu melakukan persiapan pengendalian kontrak dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pada berbagai jenis dan sektor organisasi pengadaan barang/jasa.

“Mampu melakukan pengendalian kontrak dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pada berbagai jenis dan sektor organisasi pengadaan barang/jasa, dan mampu melakukan reviu atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pada berbagai jenis dan sektor organisasi pengadaan barang/jasa,” ungkapnya.





 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021