Pandeglang (ANTARABanten) - Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi meminta lahan produktif tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain termasuk mendirikan bangunan tempat tinggal.


"Kita tidak melarang mendirikan bangunan, termasuk rumah, tetapi jangan di lahan produktif," katanya di Pandeglang, Selasa.

Ia menjelaskan, areal produktif, baik pertanian, perkebunan maupun kehutanan di daerah itu mengalami pengurangan akibat konversi lahan yang dilakukan masyarakat pemilik areal tersebut.

"Konversi atau alih fungsi lahan terus terjadi, sehingga mengakibatkan luasan areal produktif berkurang," katanya.

Menurut dia, banyaknya bangunan berdiri, di antaranya di areal pertanian dan perkebunan, memang menunjukkan ada peningkatkan perekonomian di Pandeglang.

Data selama 2005-2008, luas lahan yang telah dialihfungsikan mencapai 2.963 hektare (ha), dan dalam tiga tahun terakhir ini, 2009-2011 dipastikan telah terjadi penambahan.

Dari total lahan yang dikonversi itu, seluas 1.304 ha di antaranya ladang/huma, 214 ha perkebunan besar, 675 ha hutan rakyat dan 770 ha hutan negara.

Pembangunan rumah atau bangunan lainnya di areal persawahan, kebun dan hutan dalam  kurun 2009-2011 terus terjadi.

Pantauan lapangan, di areal persawahan di Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karang  Tanjung, Kabupaten Pandeglang, misalnya saat ini sudah berdiri 10 bangunan permanen.

Dari enam bangunan itu, satu unit di antaranya tempat penggilingan padi, satu unit toko penjual bahan bangunan, dua  bangunan tempa pemancingan, tiga  rumah tempat tinggal, dan tiga tempat peristirahatan.

Belasan petak sawah menjadi tempat untuk mendirikan bangunan tersebut,  padahal sebelumnya merupakan areal produktif yang didukung sistem pengairan memadai.

Demikian juga di areal persawahan Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, cukup banyak bangunan, baik tempat tinggal maupun tempat peristirahatan, padahal areal persawahan di Kelurahan Kadomas merupakan lahan pertanian produktif.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011