Tangerang, (ANTARABanten) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mewacanakan memberikan honor bulanan baggi juru parkir yang beroperasional di wilayahnya, dalam upaya mendongkrak pendapat asli daerah dari retribusi parkir.

"Kami sedang membahas mengenai agar juru parkir di Tangerang Selatan mendapat honor," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan Nurdin Marzuki di Tangerang, Senin.

Nurdin mengatakan, dengan diberikannya honor setiap bulan, maka juru parkir tersebut tidak akan lagi melakukan pungutan liar.

Kemudian, masyarakat juga nantinya tidak akan merasa terbebani karena harus membayar parkir. Karena, semuanya sudah ditangani oleh pemerintah daerah.

"Saat ini, regulasi tersebut masih kami bahas dan lihat untung ruginya. Karena pemberian honor juga dimaksudkan untuk membuka lapangan kerja," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan sedang melakukan pengawasan terhadap juru parkir dimaksudkan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari bidang perparkiran.

Pasalnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan hanya mendapatkan pendapatan sebesar Rp34 juta dari perparkiran. "Semestinya, pendapatan dari parkir mencapai Rp400 juta," katanya.

Saat ini, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangsel sedang melakukan persiapan guna membentuk koordinator juru parkir di setiap kecamatan.

Kemudian, sebelumnya sebanyak 51 juru parkir di Kota Tangerang Selatan, Banten, akan mendapatkan seragam dan kartu pengenal dari pemerintah daerah.

"Mulai bulan Desember, sebanyak 51 juru parkir di Kota Tangerang Selatan akan mendapatkan seragam," kata Nurdin Marzuki.

Selain seragam dinas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan juga akan memberikan pentungan.

"Seragam dinas itu diberikan secara cuma - cuma sebagai bentuk perhatian Pemkot Tangsel karena juru parkir statusnya telah dilegalkan," katanya.

Dikatakan Nurdin, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan juru parkir di kecamatan lainnya. Pasalnya, 51 juru parkir tersebut baru untuk wilayah Serpong dan Pamulang.

"Untuk di Pamulang baru delapan juru parkir yang ilegal dan 43 juru parkir di serpong. Sisanya masih di data," katanya.

Berdasarkan data, Pajak parkir Kota Tangsel mencapai Rp294 miliar dan retribusi parkir Rp39 juta. Dishubkominfo sendiri telah melakukan pendataan setidaknya ada 374 titik potensi parkir di wilayah Kota Tangsel.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011