Serang (ANTARABanten) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang mengamankan puluhan jenis obat dan jamu ilegal beredar di Kota Serang dan sekitarnya dalam razia yang digelar selama bulan Oktober.


Kepala BPOM Serang Hariyadi di Serang, Senin mengatakan, puluhan jenis obat dan jamu tak berizin edar mengandung bahan kimia berbahaya itu salah satunya disita dari Apotek Amor di Pasar Induk Rau Blok H 12 Nomor 6-7.

"Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan, pemeriksaan, serta pengaduan dari masyarakat. Karena itu kami berterima kasih kepada masyarakat mau melapor," kata Hariyadi.

Hariyadi mengatakan selain menyita puluhan jenis obat dan jamu, pihaknya juga membawa pemilik apotik.

"Obat buatan luar negeri yang masuk ke Indonesia harus mengantongi izin dari BPOM. Selain itu, jamu-jamu ini juga mengandung bahan kimia yang sebetulnya tidak boleh ada," kata Hariyadi.

Beberapa merek jamu berbahaya yang dimaksud adalah Jimpness Beauty Fatloss, Xian Ling, dan Africa Black Ant.

Selain obat dan jamu, BPOM Serang juga menyita puluhan pil KB I kombinasi yang dikeluarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang diperjualbelikan. Padahal, semestinya dibagikan secara gratis.

"Kami sita untuk diselidiki apakah ini hasil curian atau apa. Kalau pencurian, ranahnya nanti kepolisian," ujar Hariyadi.

Hariyadi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat dan jamu yang beredar di pasaran. Selain jeli melihat kemasan produk, masyarakat juga diharapkan mengetahui jenis obat apa saja yang dilarang di Indonesia.

Kata dia, jenis-jenis obat dan jamu yang dilarang itu dapat diakses masyarakat di public warning BPOM melalui website BPOM yakni pom.go.id.

Apabila hasil penyelidikan menyatakan pemilik apotik terbukti bersalah dan dikuatkan dengan keterangan para saksi, maka sesuai pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011