Tangerang (ANTARABanten) - Mantan Ketua Umum Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Tangerang, Banten, Rusman Umar (58) dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irna, pada persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis.


Dalam amar tuntutan yang dibacakan pada persidengan dengan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri Harahap, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah mengunakan shabu bersama istrinya Ayu Wulandira di sebuah rumah di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

"Tindakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah menyalahgunakan narkotika," kata JPU dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada persidangan terbuka untuk umum itu.

Perbuatan terdakwa itu, kata JPU, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan hanya bisa tertunduk diam mendengarkan tuntutan yang diajukan JPU tersebut.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda tiga kali karena terdakwa dinyatakan sakit dan belum siap menjalani persidangan.

Polisi menangkap Rusman dan istrinya pada sebuah rumah di Kelurahan Kedaung RT 03/02, Kecamatan Neglasari dengan barang bukti shabu dengan berat tiga gram.

Selain itu, polisi juga menemukan ganja dengan berat 12 gram di lokasi kejadian sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kasus penangkapan Rusman merupakan yang kedua kalinya karena pada 15 September 2006, pelaku bersama tiga rekannya masing-masing AA, AR dan AL diringkus polisi pada sebuah bengkel miliknya di jalan Sudirman Kota Tangerang.

Rusman juga pernah divonis empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang  pada 26 Desember 2006.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011