Aktivis sosial Tangerang Selatan, Suhendar  mendaptkan gelar Doktor hukum di Universitas Jayabaya. Gelar doktor tersebut didapatkan berkat hasil kerja kerasnya, Dalam disertasinya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang ini memaparkan hasil penelitiannya didepan sembilan Tim Penguji, dengan  dijelaskannya diskresi kepolisian tidak dapat digunakan dalam fungsi penegakan hukum pidana.

Saat di temui ANTARA pada Minggu (30/5) Suhendar mengatakan judul diskresi kepolisian yang berawal dari hal yang ia temukan saat berada dilapangan  baik menjadi dosen maupun saat pengalamnnya menjadi aktivis sosial.  Menurutnya kejadian diskresi kepolisan bukan hanya terjadi di indonesia saja, melainkan di sejumlah negara yang menhalami hal serupa.

"Banyak lah kira-kira, praktek diskresi kepolisian dalam tindak pidana, itu hal yang melatarbelakangi saya untuk melakukan penelitian. Benar memang diskresi di dunia kepolisian itu dikenal. Bukan hanya di indonesia tetapi di luar negeri seperti dikenal di amerika di tahun 1950 sudah menjadi perdebatan", kata Suhendar.

Selain itu suhendar berharap kepada mahasiswa yang ingin melanjutkan cita-citanya dalam menempuh S-3 diharapakan agar terus semangat dalam belajar dan tetap optimis dalam meraih keinginannya.

"Yang harus dimiliki mahasiswa yang ingin melanjutkan syaratnya pertama harus mempunyai semangat belajar, walaupun bunya banyak uang jika tidak memiliki semnagat akan sia-sia dan tidak akan ada jaminan untuk menyelesaikan studinya," ujur Suhendar.

Pewarta: Fadzar Ilham

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021