Destinasi wisata yang ada di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten hingga kini masih ditutup untuk pencegahan penyebaran COVID-19, meskipun wilayah itu masuk zona kuning.

"Hingga kini kami belum mendapat instruksi langsung dari Bupati Ahmed Zaki Iskandar terkait pembukaan tempat wisata," kata Juru Bicara Satgas Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang, Kamis.

Baca juga: Pemkab Tangerang terapkan pola "door to door" untuk vaksinasi lansia

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum bisa memastikan kapan kawasan destinasi wisata di daerahnya itu bisa kembali dibuka. Terlebih pasien kasus COVID-19 masih terus mengalami peningkatan.

"Meski wilayah Kabupaten Tangerang masuk zona kuning yang artinya menujukan penurunan penularan virus, tetapi pekan ini terjadi lagi peningkatan kasus dari klaster libur lebaran," katanya.

Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan untuk membuka tempat wisata tersebut tentu perlu berhati-hati dan melihat pertimbangan resiko lainya.

Selain itu, tempat wisata atau tempat hiburan juga harus mematuhi persyaratan protokol kesehatan seperti membatasi jumlah pengujung, menyediakan tempat pencucian tangan, menyediakan alat pengecek suhu tubuh dan harus membentuk tim Satgas pencegahan COVID-19.

"Meski sudah ada instruksi dari Gubernur juga, kita harus memperhatikan kondisi di daerah saat ini. Tapi kita lihat saja nanti tunggu intruksi langsung dari Bupati," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya mengaku belum mendapat intruksi terkait diizinkanya kembali tempat wisata beroperasi.

Namun, sesuai Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 443.2/1919-Bag.Um/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai dari tanghal 16 sampai dengan 30 Mei 2021.

"Hingga kini kita masih merujuk pada SE Bupati Tangerang, yang menginstruksikan penutupan sementara hingga 30 Mei 2021," ujarnya.

Ia mengungkapkan, adapun nanti pihaknya mendapatkan intruksi untuk segera membuka kembali tempat wisata, maka Disporabudpar Kabupaten Tangerang akan mengikuti.

"Kalaupun dibuka tempat wisata itu harus memenuhi persyaratan yaitu dengan memperketat protokol kesehatan CIVID-19 sesuai setandar nasional guna mencegah terjadinya penularan virus corona," demikian disampaikan Ahmad.

Sebelumya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengeluarkan instruksi di masa PSBB dan PPKM mikro  tempat-tempat wisata boleh dibuka bagi wilayah yang masuk kategori zona kuning, dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan.

Upaya tersebut, dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan namun dengan mementingkan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Adapun, data yang dirilis pada pekan kemarin oleh Satgas CIVID-19 Provinsi Banten ada enam daerah yang masuk pada zona resiko kuning penyebaran corona diantarany yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021