Walikota Serang Syafrudin menyatakan akan menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Serang agar mengikutsertakan tenaga honorer atau Non ASN yang bekerja di masing-masing OPD ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

"Sudah lama saya buat surat edaran agar OPD-OPD melindungi tenaga honorernya, dan ada beberapa OPD yang melaksanakan seperti dinas lingkungan hidup dan baru-baru ini dinas pendidikan. Namun karena terbitnya Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021, maka perlu
diperbaharui surat edarannya," kata Syafrudin di Serang, Rabu (19/5/2021).

Syafrudin mengatakan itu saat audiensi dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten dan Cabang Serang. Tampak Hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten yang baru Yasaruddin, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono,
Asda II Kota Serang Yudi Supriyadi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Wasis Dewanto.

Walikota mengatakan seluruh tenaga honorer atau non ASN baik tenaga harian lepas maupun tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang memang seharusnya mendapatkan perlindungan selama ia bekerja, yang selama ini memang tidak ada perlindungan
dari pemerintah. 

Ia juga berjanji akan menyampaikan kepada para camat agar memperhatikan pekerja sukarela seperti marbot, guru ngaji, Ketua RT dan Ketua RW untuk memasukkannya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)
yang iuran perbulannya hanya Rp16.800.
 
 

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten Yasarudin mengatakan audiensi dengan Walikota Serang tersebut sebagai tindaklanjut kerjasama yang telah terjalin selama ini sesuai dengan peraturan walikota yang sudah ada.

"Namun, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021, maka ada beberapa point disesuaikan, terutama bagi perlindungan tenaga kerja non ANS di jajaran Kota Serang, yang kata walikota ada yang telah terdaftar dan ada juga belum terdaftar, sehingga dengan Inpres tersebut seluruhnya harus terdaftar" kata Yasarudin. 

Kepala BPJAMSOTEK Cabang Serang Didin Haryono menyambut baik keinginan walikota yang begitu peduli terhadap tenaga kerja non ASN dalam melindunginya, dan BPJS Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dan menjadi tim sukses dalam melaksanakan Instruksi Presiden tersebut.

Didin menyebutkan bahwa jumlah penduduk Kota Serang berdasarkan data BPS tercatat tahun 2020 sebanyak 662.101 orang, angkatan kerja 322.404 orang, dan yang bekerja ada 292.668, pengangguran 29.086 orang, bukan angkatan kerja 183.064.

Dari jumlah itu, yang sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan baik penerima upah maupun bukan penerima upah adalah untuk penerima upah ada 20.652 tenaga kerja sedang yang bukan penerima upah (informal) baru 1.021, berarti masih banyak yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Jasa konstruksi ada 2.133 tenaga kerja yang sudah terlindungi. "Total ada 23.806 tenaga kerja yang sudah terlindungi," kata Didin.

Data tenaga honorer, terutama non ASN ada 1.342 orang. Potensinya ada sekitar 3.112 tenaga kerja. "jadi tenaga honorer ada 2.403 yang sudah terlindungi.

Menurut Didin, dari gap angkatan kerja sebanyak 322.404 orang dengan yang sudah terlindungi 23.806 tenaga kerja, berarti gap nya 91,87 persen. Berarti yang dilindungi baru hanya 8,13 persen. "Dengan demikian, masih besar PR kita untuk melaksanakan apa yang diinstruksikan presiden," katanya..

 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021