Pemerintah Kota Tangerang di Provinsi Banten menggerakkan aparat organisasi perangkat daerah serta petugas kecamatan dan kelurahan untuk menggelar kembali Operasi Aman Bersama guna menegakkan protokol kesehatan.
"Kami aktifkan kembali kegiatan Operasi Aman Bersama di seluruh Kelurahan sebagai imbauan kepada warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, di antaranya wajib menggunakan masker saat keluar rumah," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan, dalam Operasi Aman Bersama yang dilaksanakan hingga tiga hari ke depan petugas pemerintah menyampaikan imbauan kepada warga untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Warga yang selama operasi kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, menurut dia, akan dikenai sanksi administratif atau sanksi sosial.
"Jadi gunakan selalu masker saat keluar rumah," katanya, menambahkan, warga yang mengalami gejala seperti COVID-19 sebaiknya segera memeriksakan diri ke ke puskesmas atau rumah sakit.
Wali Kota menjelaskan pula bahwa pemerintah kota mengintensifkan kegiatan pelacakan kasus penularan COVID-19 guna mencegah lonjakan kasus setelah masa libur Lebaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan bahwa selama 14 hari ke depan Dinas Kesehatan menggelar pelacakan kasus massal untuk mendeteksi penularan COVID-19. Dinas Kesehatan juga menyiapkan alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan virus corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Kami aktifkan kembali kegiatan Operasi Aman Bersama di seluruh Kelurahan sebagai imbauan kepada warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, di antaranya wajib menggunakan masker saat keluar rumah," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan, dalam Operasi Aman Bersama yang dilaksanakan hingga tiga hari ke depan petugas pemerintah menyampaikan imbauan kepada warga untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Warga yang selama operasi kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, menurut dia, akan dikenai sanksi administratif atau sanksi sosial.
"Jadi gunakan selalu masker saat keluar rumah," katanya, menambahkan, warga yang mengalami gejala seperti COVID-19 sebaiknya segera memeriksakan diri ke ke puskesmas atau rumah sakit.
Wali Kota menjelaskan pula bahwa pemerintah kota mengintensifkan kegiatan pelacakan kasus penularan COVID-19 guna mencegah lonjakan kasus setelah masa libur Lebaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan bahwa selama 14 hari ke depan Dinas Kesehatan menggelar pelacakan kasus massal untuk mendeteksi penularan COVID-19. Dinas Kesehatan juga menyiapkan alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan virus corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021