Tangerang, (ANTARABanten) - Ketua Umum Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Tangerang, Banten, Rusman Umar disidang di Pengadilan Negeri Tangerang akibat terlibat pengunaan narkotika jenis shabu dan ganja.

Dalam persidangan perdana, Selasa, jaksa penuntut umum (JPU) Redy mengatakan, Rusman Umar dan istri mudanya Ayu Wulandira telah mengunakan shabu pada suatu tempat di Kecamatan Neglasari.

Jaksa mengatakan, kedua terdakwa diseret Undang-undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111, 112 dan 127.

Selama persidangan, Rusman yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana hitam hanya tertunduk dan membenarkan dakwaan jaksa.

Demikian juga istri Rusman yang mengenakan celana panjang warna hitam dan kemeja lengan pendek warna putih hanya diam tak memberikan komentar meski hakim yang diketuai Syamsul Bahri Harahap meminta tanggapan.

Rusman Umar diciduk aparat narkotika Polres Metro Tangerang, Rabu (6/7) bersama istri  mudanya Ayu Wulandira pada sebuah tempat saat mengunakan shabu.

Sedangkan Rusman Umar merupakan mertua dari Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R. Wiesmansyah yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Daerah setempat.

Namun Polisi menangkap pada sebuah rumah di Kelurahan Kedaung RT 03/02, Kecamatan Neglasari dengan barang bukti shabu dengan berat tiga gram.

Polisi juga menemukan ganja dengan berat 12 gram di lokasi kejadian sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selain itu, penangkapan Rusman berkat adanya informasi dari warga kemudian petugas bergerak cepat  karena sebelumnya memang sudah diintai.

Kasus penangkapan Rusman merupakan yang kedua kalinya karena pada 15 September 2006, pelaku bersama tiga rekannya masing-masing AA, AR dan AL diringkus polisi pada sebuah bengkel miliknya di jalan Sudirman Kota Tangerang.

Bahkan Rusman pernah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman empat bulan penjara pada 26 Desember 2006.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011