Tangerang, (ANTARABanten) - Pengacara OC Kaligis melayangkan surat ke Ketua DPR RI menyangkut pembentukan Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Abdullah Hehamahua terkait kasus Nazarudin.

"Saya menyampaikan surat kepada Ketua DPR RI bukan sebagai pengacara melainkan praktisi, pengamat maupun akademisi," kata Prof OC Kaligis di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu.

Prof Kaligis mengatakan masalah itu disela seminar "Moral & Ethics" di Kampus Swiss German University (SGU), di Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dalam seminar tersebut dihadiri mahasiswa dan staf pengajar perguruan tinggi SGU untuk kawasan Asia itu dengan topik "How Educators Shape The Next Generation".

Menurut Kaligis bahwa sebagai akademisi pihaknya berkewajiban untuk menyampaikan persoalan Komisi Etik karena telah menulis beberapa buku tentang korupsi terhadap petinggi KPK.

Dia mengatakan, sewaktu Bibit S Rianto dan Chandra M. Hamzah sudah ditetapkan sebagai tersangka baik oleh polisi, jaksa maupun pengadilan, namun KPK tidak membentuk komisi kode etik, hal ini berbeda dengan kasus Nazarudin.

Padahal Nazarudin hanya masih dalam status pernyataan, namun KPK sudah membentuk komisi kode etik, hal ini karena pimpinan KPK sengaja  menutupi ketidakberesan dalam lembaga sendiri.

Dia mengatakan, bahwa laporan kepada polisi tentang kasus korupsi Bibit-Chandra itu adalah Antasari Azhar pimpinan KPK yang ketika itu masih Ketua.

Semestinya sewaktu Bibit- Chandra dinyatakan tersangka dan pernah ditahan, maka penasehat KPK sudah mengenakan sanksi pelanggaran kode etik.

Selain itu, katanya, Abdullah Hehamahua selaku ketua kode etik dalam acara Jakarta Lawyer Club membuat pernyataan Marzuki Alie tentang pembubaran KPK adalah pendapat brilian dan diidentikan dengan pendapat iblis, maka ucapan itu tidak pantas dan tidak etis.

Demikian pula Arsyad Sanusi, mantan hakim konstitusi pernah membongkar kunjungan Bambang Widjajanto ke Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi) dalam rangka pembelaan kasus korupsi Bibit-Chandra.

Bahkan Yunus Husein selaku Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengetahui mengenai aliran dana Bank Century yang oleh Pansus DPR dan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan memenuhi unsur pidana serta Yunus dianggap tidak transparan.

"Masuknya Yunus Husein yang mengetahui aliran dana Bank Century untuk menjadi Ketua KPK dan tidak memungkinkan bekerja maksimal karena dianggap melindungi kasus korupsi Bibit-Chandra," katanya.

Dia mengatakan, KPK dianggap tebang pilih dalam memberantas korupsi seperti kasus Nazarudin keluarganya dicekal sementara Nunun Nurbaeti (kasus suap anggota DPR) suaminya tidak dicekal.

Perkara penangkapan jaksa di Tangerang soal suap dengan barang bukti dibawah Rp10 juta disidangkan sendiri, padahal lahirnya KPK untuk perkara diatas Rp1 miliar, demikian Prof Kaligis.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011