Tangerang, (ANTARABanten) - Pengacara OC Kaligis mengatakan, pihaknya tidak sepakat kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan seperti pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie, meski dirinya sering berpekara dengan lembaga tersebut.

"Banyak klien saya yang berpekara dengan KPK, tapi saya tidak sepakat jika lembaga itu dibubarkan seperi pendapat Ketua DPR RI," kata OC Kaligis di Tangerang, Banten, Senin.

Kaligis mengatakan pendapatnya tersebut usai penyampaikan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Panitera PN Tangerang terhadap kliennya Prita Muyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, melalui surat elektronika.

Menurut dia, menghargai adanya pendapat yang berbeda dari Ketua DPR RI itu tapi tidak setuju jika lembaga tersebut harus dibubarkan.

Dia mengatakan, KPK tidak perlu dibubarkan, tapi hanya pemimpinnya yang harus dipilih dengan komitmen tinggi memberantas korupsi.

Meski selama ini, katanya, bahwa petinggi KPK dinilai tebang pilih dalam pemberantasan korupsi tapi upaya untuk membubarkan harus dihindari.

Beberapa contoh dalam perkara yang ditangani Kaligis yang berhubungan dengan KPK diantaranya kasus mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, mantan Bupati Kutai Kertanegara, Kaltim, Syaukani Hasan Rais, Bupati Garut, Jabar, Agus Supriadi.

Selama ini, katanya, pada pemeriksaan terhadap saksi di KPK bahwa tidak diperkenankan didampingi oleh penasehat hukum, hal ini tentu dianggap melanggar hak azasi manusia.     

Namun untuk masa mendatang, kata dia, pihaknya berharap agar saksi dapat didampingi penasehat hukum agar dugaan adanya penekanan pemeriksaan tidak terjadi.

Pengacara yang menulis buku "Korupsi Bibit dan Chandra" itu berharap agar tim seleksi pencalonan pimpinan KPK dapat menjalankan tugas dengan baik dan dapat memilih yang mengerti terhadap pemberantasan korupsi.

Menjawab pertanyaan, apakah berniat kembali untuk mencalonkan menjadi Ketua KPK, Kaligis mengatakan, tidak berminat dan silakan dipilih ketua yang memahami betul tentang korupsi.

Para prinsipnya, tambahnya, KPK tidak boleh dibubarkan karena merupakan garda terdepan dalam memberantas korupsi sebab lembaga penyidik lainnya dianggap kinerjanya belum maksimal.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011