Tangerang, (ANTARABanten) - Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tangerang Selatan, Banten, mendukung program wali kota untuk menutup tempat hiburan malam selama bulan puasa.
"Terkait keputusan wali kota untuk menutup tempat hiburan malam, kami sangat mendukung karena bentuk dalam penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," kata Bendahara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rifky Hermiansyah Yudhoyono di Tangerang, Minggu.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel dan MUI telah sepakat untuk menutup tempat hiburan selama bulan puasa.
Penutupan dilakukan sehari sebelum puasa dan tujuh hari setelah perayaan Idul Fitri.
Sedangkan untuk rumah makan dan restauran, masih tetap diperbolehkan beroperasi namun mulai pukul 12.00 WIB - 16.00 WIB dengan ketentuan ditutupi gorden.
Ditambahkan Rifky, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penganut agama lainnya untuk bisa membantu dalam menjaga ketentraman ibadah puasa.
Nantinya, setiap korwil di masing-masing kecamatan, dapat saling berkoordinasi untuk menginformasikan bila ada tindak kegiatan yang dapat merusak ibadah puasa.
Bahkan, pihaknya juga tidak akan melakukan sweeping di sejumlah daerah. Melainkan, akan bekerja sama dengan aparat kepolisian.
"Semua penganut agama lain sudah sepakat untuk membantu dalam menjaga kententraman ibadah puasa termasuk tidak melakukan sweeping," kata Rifky yang juga pengurus PP Muhammadiyah Provinsi Banten.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Selatan, jumlah kepariwisataan di Kota Tangerang Selatan saat ini ada sekitar 500 pengusaha.
Dengan rincian Restoran 315 unit, Bioskop 6 unit, Karaoke 6, Hotel 11, Supermall 9, Reflexy 11, Salon dan Spa ada 119. Sedangkan ratusan usaha lainnya masih dalam pendataan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011
"Terkait keputusan wali kota untuk menutup tempat hiburan malam, kami sangat mendukung karena bentuk dalam penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," kata Bendahara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rifky Hermiansyah Yudhoyono di Tangerang, Minggu.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel dan MUI telah sepakat untuk menutup tempat hiburan selama bulan puasa.
Penutupan dilakukan sehari sebelum puasa dan tujuh hari setelah perayaan Idul Fitri.
Sedangkan untuk rumah makan dan restauran, masih tetap diperbolehkan beroperasi namun mulai pukul 12.00 WIB - 16.00 WIB dengan ketentuan ditutupi gorden.
Ditambahkan Rifky, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penganut agama lainnya untuk bisa membantu dalam menjaga ketentraman ibadah puasa.
Nantinya, setiap korwil di masing-masing kecamatan, dapat saling berkoordinasi untuk menginformasikan bila ada tindak kegiatan yang dapat merusak ibadah puasa.
Bahkan, pihaknya juga tidak akan melakukan sweeping di sejumlah daerah. Melainkan, akan bekerja sama dengan aparat kepolisian.
"Semua penganut agama lain sudah sepakat untuk membantu dalam menjaga kententraman ibadah puasa termasuk tidak melakukan sweeping," kata Rifky yang juga pengurus PP Muhammadiyah Provinsi Banten.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Selatan, jumlah kepariwisataan di Kota Tangerang Selatan saat ini ada sekitar 500 pengusaha.
Dengan rincian Restoran 315 unit, Bioskop 6 unit, Karaoke 6, Hotel 11, Supermall 9, Reflexy 11, Salon dan Spa ada 119. Sedangkan ratusan usaha lainnya masih dalam pendataan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011