Tangerang, (ANTARABanten) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mengharapkan penerapan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP dapat menekan pemalsuan identitas.

"Semoga, penerapan E-KTP dapat mencegah pemalsuan identitas untuk tindak kriminal yang marak terjadi," kata Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Tangerang, Mas Iman Kusnandar di Tangerang Rabu.

Selain itu, Mas Iman juga mengatakan bila penerapan E-KTP yang akan diberlakukan di seluruh daerah, akan mencegah terjadinya kepemilikan KTP ganda.

"Karena ini adalah program nasional, maka nomor induk kependudukan yang dimiliki warga akan berlaku seumur hidup dan tidak dapat disalahgunakan oleh orang lain," katanya.

Penerapan E-KTP, kata dia, merupakan ketetapan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, dan serangkaian peraturan lainnya.

Peraturan itu, seperti Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, dan Peraturan UU nomor 35 tahun 2010 yang menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari E-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan
"chip".     

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang Ena Karlina menjelaskan bahwa E-KTP juga dapat diharapkan sebagai upaya melacak berbagai kejahatan.

Di antaranya, kata dia, pemberantasan teroris, pelacakan TKI ilegal, hingga kasus-kasus penjualan manusia (human trafficking).

Kemudian, menurut dia, penerapan E-KTP juga dapat membantu untuk menyediakan basis data kependudukan yang digunakan saat pemilihan umum (Pemilu).

"Nantinya, tidak akan ada lagi masalah dalam pendataan penduduk. Karena, basis yang dimiliki sudah lengkap dan nasional," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011