Tangerang, (ANTARABanten) - Wali Kota Tangerang, Banten Wahidin Halim menegaskan pengusaha hiburan yang buka atau melakukan kegiatan selama Ramadhan akan dicabut izin usahanya karena tidak menghormati umat menjalani ibadah puasa.

"Kalau memang pengusaha berani membuka tempat hiburan pada bulan puasa, maka perizinannya kita dicabut," katanya di Tangerang, Selasa.

Menurut dia, bahwa pada bulan puasa mayoritas penduduk menjalani ibadah, tentunya pengusaha hiburan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan.

Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran No.556/1289/Porbudpar/2011 tentang Penutupan Sementara Jasa Hiburan Umum Pada Hari Besar Keagamaan.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, tempat hiburan yang harus tutup dengan kriteria tempat karaoke, shauna, spa maupun tempat biliar.

Tempat hiburan itu, sebagian besar berada rumah toko di kawasan Pinangsia, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas yang letaknya berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan jalan tol Jakarta - Merak.

Dia mengatakan, sebagai daerah yang memiliki moto "ahlakul karimah" maka sebaiknya pengusaha hiburan dapat menghormati umat yang senang menjalani ibadah puasa.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Tabrani mengatakan,  akan melakukan koordinasi dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memantau keberadaan tempat hiburan tersebut.

Tabrani menambahkan, jika ada pengusaha yang bandel tetap buka pada bulan puasa, maka diupayakan untuk menegur dan bila terus membangkang dilakukan penutupan paksa.

Selain petugas Satpol PP, warga setempat diharapkan juga melakukan pemantauan terhadap keberadaan tempat hiburan yang buka selama puasa.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011