Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Banten, mengamankan lima pasangan bukan suami istri, satu di antara mereka adalah WNA asal Afghanistan dari hasil razia di sejumlah tempat penginapan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al-Fachry dalam keterangannya, Sabtu, menjelaskan bahwa petugas awalnya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah restoran dan kafe di kawasan Alam Sutera Serpong Utara.

Baca juga: Pengadilan Negeri Tangerang gelar pemeriksaan tempat lokasi kasus BBG
Baca juga: Kasus BBG di Tangsel, PN Tangerang Gelar Pemeriksaan tempat lokasi

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengetahui jika tempat tersebut menyediakan tempat penginapan. Petugas lantas melakukan pengecekan, kemudian mendapati lima pasangan yang sedang berada di dalam kamar berbeda.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap mereka, pasangan tersebut bukan suami istri, dan seorang di antaranya warga negara asing (WNA).

Dari hasil pemeriksaan, pasangan tersebut berdalih kepada petugas akan segera melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.

"Seorang pria yang merupakan imigran Afghanistan itu berada bersama pacarnya di dalam kamar. Alasannya mau menikah tak lama lagi, jadi sedang proses menjadi WNI," kata Muksin.

Pada kamar yang lain, petugas mendapati salah satu pasangan yang membawa pula minuman beralkohol ke dalam kamar. Umumnya mereka berusia muda. Setelah didata, mereka digiring ke Kantor Satpol PP di Kecamatan Setu.

"Kami data semua, kemudian kami meminta orang tua mereka masing-masing datang ke kantor untuk menjemput dengan membuat surat pernyataan," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021