Kasus persidangan Buy Back Guarantee (BBG) yang melibatkan nasabah bernama Agus H, Salah satu pengembang di Tangerang , dan salah satu  Bank nasional terus berlanjut. Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek.

Lokasi objek sendiri berada di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor1, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Tanah seluas 163 meter itu dibeli Agus pada 2017 lalu dengan cara kredit melalui KPR Bank Nasional . Total pembayarannya telah mencapai hampir Rp1 miliar, namun tersendat belakangan akibat dampak Covid.

Karena tersendat, lantas salah satu pengembang  melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata. Langkah itu diprotes Agus, lantaran dia merasa tak dilibatkan dalam pembahasan BBG. Kasusnya pun lantas berlanjut ke pengadilan.

Majelis Hakim yang diketuai Sri Suharini menggelar pemeriksaan setempat Jumat (23/04). Di lokasi, hadir penggugat serta kuasa hukumnya, perwakilan dari pengembang , dan Bank P. Sejumlah personil polisi dan TNI turun pula mengamankan proses itu.

"Kita akan melihat objeknya saja. Tujuannya untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam gugatan di persidangan," tutur Ketua Majelis Hakim Sri Suharini kepada pihak-pihak terkait.

Setelah mengecek lokasi objek, hakim pun sempat memperkenankan kepada seluruh perwakilan dari pihak terkait menyampaikan tanggapan. Namun karena semua sudah menyetujui, akhirnya pemeriksaan setempat ditutup dan dijadwalkan agenda sidang berikut pada Senin 26 April 2021.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) Lokasi objek di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor1, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel)

"Berarti sama alamatnya ya pak, sudah sesuai. Sehingga pemeriksaan setempat cukup, karena kita hanya melihat objeknya. Sidang dibuka kembali pada Senin 26 April," tukas Suharini.

Kuasa hukum penggugat dari kantor Boy Sulimas dan Associates, Firdario Diptra mengatakan, bahwa point dari kegiatan PS di lokasi hari ini adalah merupakan agenda dari serangkaian proses persidangan yang dijalani kliennya untuk mencari keadilan.

"Karena segala upaya akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak hukum maupun hak atas tanah kavling yang sudah dilakukan buy back guarantee sepihak," tegasnya.

Gugatan itu sendiri didaftarkan ke PN Tangerang atas perkara gugatan : 1109/Pdt.G/PN-Tng/2021. Melalui kuasa hukummya, penggugat berharap proses persidangan benar-benar menjunjung tinggi asas keadilan.

Pewarta: Fadzar Ilham

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021