Tangerang, (ANTARABanten) - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar puluhan bangunan liar yang berdiri pada sisi saluran air sepanjang jalan Raya Sepatan - Mauk karena dianggap mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas.
"Kami sudah melayangkan lima kali surat agar pemilik bangunan membongkar sendiri tapi belum ada kesadaran, maka dilakukan secara paksa," kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Tangerang, Desi Herawati, Rabu.
Ia mengatakan sebenarnya pihaknya tidak mau membongkar paksa jika memang pemilik bangunan dengan kesadaran sendiri untuk pindah ke tempat lain.
Pernyataan Desi Herawati itu terkait keberadaan sekitar 200 bangunan semi permanen dan gubuk sepanjang jalan Raya Sepatan - Mauk menganggu arus lalu lintas, sehingga menyebabkan ruas tersebut menjadi sempit.
Bahkan keberadaan bangunan tersebut dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K-3).
Namun dalam penertiban tersebut petugas Satpol PP juga melibatkan aparat PLN setempat dan petugas dari Mapolres Metro Kabupaten Tangerang serta dari Kodim.
Menurut dia, surat pembongkaran sudah pernah dikirimkan petugas Satpol PP kepada masing-masing pemilik bangunan tapi tidak digubris.
Padahal pengiriman surat pembongkaran itu sudah dikirim sebanyak lima kali sejak September 2010 dan terakhir awal Juni 2011 dilakukan secara bertahap.
Ia menambahkan sebelum operasi penertiban, pihaknya juga telah melibatkan aparat desa dan kecamatan setempat agar pemilik bangunan membongkar dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan.
Meski begitu, ketika operasi penertiban, sejumlah warga melakukan protes karena petugas menggunakan alat berat membongkar rumah dan warung milik warga tersebut.
"Kami sudah melakukan pendekatan secara perorangan kepada pemilik bangunan, tapi mereka tetap protes, itu merupakan hak mereka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011
"Kami sudah melayangkan lima kali surat agar pemilik bangunan membongkar sendiri tapi belum ada kesadaran, maka dilakukan secara paksa," kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Tangerang, Desi Herawati, Rabu.
Ia mengatakan sebenarnya pihaknya tidak mau membongkar paksa jika memang pemilik bangunan dengan kesadaran sendiri untuk pindah ke tempat lain.
Pernyataan Desi Herawati itu terkait keberadaan sekitar 200 bangunan semi permanen dan gubuk sepanjang jalan Raya Sepatan - Mauk menganggu arus lalu lintas, sehingga menyebabkan ruas tersebut menjadi sempit.
Bahkan keberadaan bangunan tersebut dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K-3).
Namun dalam penertiban tersebut petugas Satpol PP juga melibatkan aparat PLN setempat dan petugas dari Mapolres Metro Kabupaten Tangerang serta dari Kodim.
Menurut dia, surat pembongkaran sudah pernah dikirimkan petugas Satpol PP kepada masing-masing pemilik bangunan tapi tidak digubris.
Padahal pengiriman surat pembongkaran itu sudah dikirim sebanyak lima kali sejak September 2010 dan terakhir awal Juni 2011 dilakukan secara bertahap.
Ia menambahkan sebelum operasi penertiban, pihaknya juga telah melibatkan aparat desa dan kecamatan setempat agar pemilik bangunan membongkar dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan.
Meski begitu, ketika operasi penertiban, sejumlah warga melakukan protes karena petugas menggunakan alat berat membongkar rumah dan warung milik warga tersebut.
"Kami sudah melakukan pendekatan secara perorangan kepada pemilik bangunan, tapi mereka tetap protes, itu merupakan hak mereka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011