Tangerang, (ANTARABanten) - Ketua Umum Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Tangerang, Banten, RU (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Metro Tangerang karena tertangkap mengunakan narkoba shabu dan ganja pada sebuah lokasi di Neglasari.   

"Ya, RU sekarang sudah menjadi tersangka bersama istri mudanya dengan inisial A (27)," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Tavip Yulianto, Kamis.

kombes Tavip Yulianto mengatakan, penetapan RU sebagai tersangka karena sudah cukup bukti dan pengecekan tentang tes urine terhadap pelaku.

Pernyataan Kapolres Metro Tangerang tersebut disampaikan sehubungan RU yang juga mertua Wakil Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wiesmansyah itu diciduk aparat Rabu (6/7) bersama istri mudanya sedang mengunakan shabu.

Polisi menangkap kedua pelaku pada sebuah rumah di Kelurahan Kedaung RT 03/02, Kecamatan Neglasari dengan barang bukti shabu dengan berat tiga gram, polisi juga menemukan ganja dengan berat 12 gram di lokasi kejadian sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari warga kemudian petugas bergerak cepat untuk menciduk karena sebelumnya memang sudah diintai.

Ketika berupaya untuk dikunjungi di tahanan Mapolres Metro Tangerang di jalan Daan Mogot, maka petugas menolak karena masih dalam pemeriksaan lanjutan.

Kasus penangkapan RU merupakan yang kedua kalinya karena pada 15 September 2006, pelaku bersama tiga rekannya masing-masing AA, AR dan AL diringkus polisi pada sebuah bengkel miliknya di jalan Sudirman Kota Tangerang.

Bahkan RU pernah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman empat bulan penjara pada 26 Desember 2006.

Menurut Tavip bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim dari Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang dengan operasi sandi "Nila".

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011