Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah meringkus empat bandar narkoba, 29 pengedar, dan empat pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten dan kota di provinsi setempat selama pekan ketiga April 2021.

Barang bukti yang disita dari tersangka bandar, pengedar, dan pemakai narkoba itersebut berupa sabu sabu 3,7 kg dan pil ekstasi 87 butir, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin.

Baca juga: Polisi: Pesinetron JS positif gunakan ganja

Penyitaan atau digagalkannya peredaran barang terlarang itu, berarti bisa diselamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba, katanya.

Melihat masih tingginya kasus narkoba, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 ini berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Partisipasi masyarakat itu di antaranya melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kombes Supriadi.

 

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021