Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meluncurkan layanan nomor tunggal panggilan darurat Call Center 112 (NTPD 112) bebas pulsa untuk memudahkan masyarakat melaporkan kondisi gawat darurat dan beragam info di wilayahnya.

"Jadi nomor ini nanti bukan hanya sekedar menangani kegawatdaruratan situasi yang ada di masyarakat. Tapi juga hal-hal yang lain menyangkut kehidupan sosial masyarakat, kesehatan dan juga kebutuhan-kebutuhan yang lain,” kata Ahmed Zaki, dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Dia mencontohkan beberapa peristiwa yang  bisa memanfaakan nomor panggilan darurat 112. 

“Mati lampu, penerangan jalan umum yang menjadi urusan PLN, termasuk tiang listrik yang belum dipindahin di Jalan Raya Kosambi padahal jalanannya udah dibangun, itu kan membahayakan,” ujar dia.

Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, melalui nomor tunggal 112, warga bisa melaporkan kejadian darurat dan non darurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasi darurat lainnya.

“Layanan darurat tunggal ini juga butuh komitmen bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi untuk merespon setiap laporan yang masuk demi mewujudkan layanan publik lebih baik lagi di masa yang akan datang,” tegasnya.

Bupati juga menambahkan, bahwa selama ini masyarakat harus menyimpan nomor layanan instansi terkait seperti Polres, PLN, dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Namun, tidak lagi dengan sekarang, dengan adanya call center 112 ini masyarakat cukup menekan 1 nomor layanan yakni 112, maka masyarakat dapat langsung mengadukan kondisi gawat darurat dan layanan call center 112 ini bebas pulsa untuk semua operator. 

"Program ini nantinya harus terus menerus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan paham apa manfaat program ini," tuturnya.

Karenanya Zaki menekankan agar SDM yang menjadi operator layanan ini sigap dan terampil. Mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang cakap menangani berbagai laporan masyarakat sebagai pemohon/pengadu. 

"Hal-hal ini harus segera ditanggapi dengan cepat dan tepat. Agar masyarakat percaya bahwa nomor ini 112 bisa sebagai nomor yang melayani kebutuhan dan bantuan bagi masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini menjelaskan sistem layanan terpadu nomor tunggal panggilan darurat 112 Kabupaten Tangerang yang terintegrasi merupakan langkah nyata mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel.

Dasar hukum regulasi dalam pelaksanaan NTPD 112 yang melibatkan pemerintah pusat (Kemkominfo), Pemerintah Daerah dan operator Telekomunikasi tertuang dalam permenkominfo No. 10 Tahun 2016 tentang pelayan nomor tunggal pelayanan darurat, Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 tahun 2019 tentang pedoman teknis penyediaan pelayan nomor panggilan darurat 112 (NTPD 112 ).

"Layanan darurat 112 ini juga merupakan implementasi Smartcity dalam pengembangan Transformasi Digital.  Koordinasi dan kolaborasi dengan tim penanganan kedaruratan, baik perangkat daerah terkait, Kepolisian setempat dan beragam pemangku kepentingan lainnya, Seperti PLN, Perumda, dan layanan kedaruratan lainnya," ujar Tini Wartini.

Cakupan layanan nomor tunggal panggilan darurat ini mencakup pengelolaan sistem pelayanan darurat terpadu, kemudahan akses, dan kecepatan respon pemerintah. Sistem pelayanan darurat 112 yang terpadu memfasilitasi beragam penanganan keadaan darurat dan membantu pencatatan yang baik untuk kepentingan pengambilan keputusan di Kabupaten.

"Masyarakat diberikan kemudahan akses dan bebas pulsa (Gratis) terutama untuk menolong para penelepon dalam kondisi panik ketika dalam keadaan darurat," katanya.

Adanya layanan call center 112 juga memudahkan karena masyarakat tidak harus mengingat beberapa nomor seperti yang selama ini dilakukan. 

"Layanan kedaruratan 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat (emergency call center) yang dapat menerima maupun mengirimkan permintaan pertolongan dari masyarakat," ujarnya.

Indonesia menggunakan nomor 112 dikarenakan nomor Default Emergency pada ponsel yang di pasarkan di Indonesia dan juga merupakan standar Internasional Telecommunication Union.




 

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021