Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan kapasitas Masjid Raya Al - Azhom selama masa pandemi dibatasi hanya diperbolehkan untuk 1.000 orang.

"Maksimal 1.000 orang jamaah Tarawih dan kultum ditiadakan agar proses shalatnya bisa cepat dilaksanakan," kata Sachrudin, saat melakukan persiapan untuk pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah dan ibadah di bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah di Tangerang, Banten, Senin.

Baca juga: Satgas COVID-19 Tangerang menindak pelanggar prokes

Ia mengatakan dari hasil peninjauan yang telah dilakukan secara langsung di Masjid Raya Al Azhom, dapat dipastikan seluruh persiapan, termasuk penerapan protokol kesehatan sudah sesuai aturan.

"Persiapannya sudah baik, mulai dari tempat mencuci tangan, pengecekan suhu dan tanda jarak antara jamaah yang lain. Nanti ada satgas COVID-19 juga yang memantau untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan benar," katanya.

Wakil Wali Kota Sachrudin juga menyampaikan pelaksanaan Shalat Tarawih bisa dilakukan di rumah masing-masing apabila memungkinkan dilakukan bersama keluarga.

"Kalau memungkinkan, masyarakat bisa melakukan Tarawih di rumah bersama keluarga, karena di masjid pun dilakukan pembatasan kapasitas jamaah," katanya, menegaskan.

Sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan surat edaran mengenai diperbolehkannya pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih dan Idul Fitri selama Bulan Ramadan dengan protokol kesehatan dan melarang aktivitas takbir keliling serta sahur on the road.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada masa pandemi COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.

"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala. Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya Jumat (9/4).

Selain itu,Wali Kota menegaskan pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas COVID-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. "Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021