Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mengizinkan masjid-masjid di daerah itu menggelar Shalat Tarawih berjamaah pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021 M saat masa pandemi.
"Ya, kita sudah mengizinkan, dan Satgas COVID-19 juga sudah mengeluarkan pedoman terkait pelaksanaan Shalat Tarawih dengan protokol kesehatan," ujar Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto di Tangerang, Jumat.
Baca juga: Pemkot Tangerang izinkan shalat tarawih berjamaah
Ia mengatakan bahwa seiring meredanya kasus COVID-19 di wilayahnya itu pada akhir-akhir ini, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah di masjid dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Boleh saja masyarakat melaksanakan tarawih, tapi masing-masing masjid itu harus membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas," katanya.
Untuk teknis pelaksanaan ibadah pada masa pandemi. Dikatakan Hery, pengurus masjid atau mushala harus menyiapkan fasilitas pencegahan penularan COVID-19 seperti adanya tempat pencucian tangan dengan air mengalir, dilakukan pengecekan suhu tubuh, memasang marka jarak dan mewajibkan jamaahnya memakai masker.
"Sesuai pedoman yang dikeluarkan, nanti sebelum pelaksanaan shalat tarawih di masjid itu harus di bersihkan terlebih dahulu, disemprot disinfektan," ujarnya.
Selain itu, dalam memastikan penerapan prokes berjalan dengan baik pihaknya akan menerjunkan petugas dari Satgas COVID-19 untuk melakukan pengawasan.
"Nanti juga akan ada pengawasan dari masing-masing Satgas yang di bentuk perwilayah. itu nantinya akan mengontrol setiap hari," tuturnya.
Kemudian, ketentuan lainnya masyarakat juga yang hendak menjalankan shalat tarawih berjamaah tersebut disarankan harus membawa sajadah masing-masing guna menghindari penularan virus corona.
"Saya ingatkan bahwa dimasa pandemi ini bahwasanya masyarakat benarbenar harus disiplin protokol kesehatan, walaupun memang di Kabupaten Tangerang kasus COVID-19 ada penurunan," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang juga sudah mengeluarkan izinkan bagi masyarakat yang akan melaksanakan sahalt tarawih berjamaah di masjid masing-masing.
Sekertaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengatakan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan selama bulan suci Ramadhan diperbolehkan dengan ketentuan harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk rumah ibadah sudah dibuka kembali untuk jamaah sjak di mulai awal era new normal. Dengan syarat mengikuti prokes dan arahan Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang," kata Nur Alam.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Ya, kita sudah mengizinkan, dan Satgas COVID-19 juga sudah mengeluarkan pedoman terkait pelaksanaan Shalat Tarawih dengan protokol kesehatan," ujar Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto di Tangerang, Jumat.
Baca juga: Pemkot Tangerang izinkan shalat tarawih berjamaah
Ia mengatakan bahwa seiring meredanya kasus COVID-19 di wilayahnya itu pada akhir-akhir ini, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah di masjid dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Boleh saja masyarakat melaksanakan tarawih, tapi masing-masing masjid itu harus membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas," katanya.
Untuk teknis pelaksanaan ibadah pada masa pandemi. Dikatakan Hery, pengurus masjid atau mushala harus menyiapkan fasilitas pencegahan penularan COVID-19 seperti adanya tempat pencucian tangan dengan air mengalir, dilakukan pengecekan suhu tubuh, memasang marka jarak dan mewajibkan jamaahnya memakai masker.
"Sesuai pedoman yang dikeluarkan, nanti sebelum pelaksanaan shalat tarawih di masjid itu harus di bersihkan terlebih dahulu, disemprot disinfektan," ujarnya.
Selain itu, dalam memastikan penerapan prokes berjalan dengan baik pihaknya akan menerjunkan petugas dari Satgas COVID-19 untuk melakukan pengawasan.
"Nanti juga akan ada pengawasan dari masing-masing Satgas yang di bentuk perwilayah. itu nantinya akan mengontrol setiap hari," tuturnya.
Kemudian, ketentuan lainnya masyarakat juga yang hendak menjalankan shalat tarawih berjamaah tersebut disarankan harus membawa sajadah masing-masing guna menghindari penularan virus corona.
"Saya ingatkan bahwa dimasa pandemi ini bahwasanya masyarakat benarbenar harus disiplin protokol kesehatan, walaupun memang di Kabupaten Tangerang kasus COVID-19 ada penurunan," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang juga sudah mengeluarkan izinkan bagi masyarakat yang akan melaksanakan sahalt tarawih berjamaah di masjid masing-masing.
Sekertaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengatakan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan selama bulan suci Ramadhan diperbolehkan dengan ketentuan harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk rumah ibadah sudah dibuka kembali untuk jamaah sjak di mulai awal era new normal. Dengan syarat mengikuti prokes dan arahan Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang," kata Nur Alam.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021