Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam orang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi atas suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Tahun Anggaran 2020-2021 di kantor Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
"Iya benar. Jadi statusnya masih saksi. Ada enam orang," sebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan membenarkan pemeriksaan di kantor Polda setempat, Makassar, Kamis.
Baca juga: KPK panggil Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, kasus dugaan suap
Mengenai teknis pemeriksaan, kata dia, dilaksanakan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel tentu bersama penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
"Ada enam Saksi yang diperiksa di Polda Sulsel untuk menggali informasi sejauh mana keterlibatan saksi-saksi tersebut," katanya.
Ditanyakan siapa saja orang yang menjalani pemeriksaan tersebut, Zulpan tidak menyebut, tapi masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur yang kini ditangani KPK.
"Saya belum bisa sebutkan namanya, tapi mereka adalah pejabat-pejabat yang ada di Pemprov Sulsel. Yang memeriksa adalah KPK bekerja sama dengan Polda," paparnya.
Dari informasi diperoleh, saksi yang diperiksa masing-masing mantan Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali, Kepala Dinas Prasarana Umum dan Tata Ruang (PTUR) Pemprov Sulsel, Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Dewan DPRD Bulukumba, ADc Gubernur Sulsel, Syamsul Bahri dan pihak dari pihak swasta Abdul Rahman.
Mereka diperiksa terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2020-2021.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek infrastruktur di provinsi setempat masing-masing Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Sekertaris Dinas Prasarana Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahman serta kontraktor, Agung Sucipto yang kini ditahan oleh KPK usai penangkapan pada Jumat malam, 26 Februari 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Iya benar. Jadi statusnya masih saksi. Ada enam orang," sebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan membenarkan pemeriksaan di kantor Polda setempat, Makassar, Kamis.
Baca juga: KPK panggil Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, kasus dugaan suap
Mengenai teknis pemeriksaan, kata dia, dilaksanakan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel tentu bersama penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
"Ada enam Saksi yang diperiksa di Polda Sulsel untuk menggali informasi sejauh mana keterlibatan saksi-saksi tersebut," katanya.
Ditanyakan siapa saja orang yang menjalani pemeriksaan tersebut, Zulpan tidak menyebut, tapi masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur yang kini ditangani KPK.
"Saya belum bisa sebutkan namanya, tapi mereka adalah pejabat-pejabat yang ada di Pemprov Sulsel. Yang memeriksa adalah KPK bekerja sama dengan Polda," paparnya.
Dari informasi diperoleh, saksi yang diperiksa masing-masing mantan Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali, Kepala Dinas Prasarana Umum dan Tata Ruang (PTUR) Pemprov Sulsel, Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Dewan DPRD Bulukumba, ADc Gubernur Sulsel, Syamsul Bahri dan pihak dari pihak swasta Abdul Rahman.
Mereka diperiksa terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2020-2021.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek infrastruktur di provinsi setempat masing-masing Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Sekertaris Dinas Prasarana Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahman serta kontraktor, Agung Sucipto yang kini ditahan oleh KPK usai penangkapan pada Jumat malam, 26 Februari 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021