Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Banten menangkap oknum kepala desa (kades) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintaro di Tangerang, Rabu, mengatakan tersangka yang berinisial N (49) merupakan kades aktif di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Tangerang.
Baca juga: Antisipasi teror, Polresta Tangerang tingkatkan pengamanan markas komando
Ia menjelaskan, penangkapan oknum kades tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan ke rumah tersangka.
"Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan lima tersangka lainnya, yakni JS, MH, KA (moncos), SA, AN (keong)," ujarnya.
Dari rumah tersangka, kata dia, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air jamjam, satu buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat 1,05 gram, satu buah korek api telah dimodifikasi serta dua buah handphone merek Oppo dan Xiaomi warna putih.
Kepada petugas, kata dia, tersangka mengaku narkoba jenis sabu tersebut didapatnya dari tersangka AND alias Jayong yang merupakan seorang pengedar.
"Berdasarkan keterangan N, petugas berhasil menangkap AND, dan mengaku memang telah menjual sabu pada N," ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, oknum kades dan enam tersangka lainya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintaro di Tangerang, Rabu, mengatakan tersangka yang berinisial N (49) merupakan kades aktif di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Tangerang.
Baca juga: Antisipasi teror, Polresta Tangerang tingkatkan pengamanan markas komando
Ia menjelaskan, penangkapan oknum kades tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan ke rumah tersangka.
"Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan lima tersangka lainnya, yakni JS, MH, KA (moncos), SA, AN (keong)," ujarnya.
Dari rumah tersangka, kata dia, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air jamjam, satu buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat 1,05 gram, satu buah korek api telah dimodifikasi serta dua buah handphone merek Oppo dan Xiaomi warna putih.
Kepada petugas, kata dia, tersangka mengaku narkoba jenis sabu tersebut didapatnya dari tersangka AND alias Jayong yang merupakan seorang pengedar.
"Berdasarkan keterangan N, petugas berhasil menangkap AND, dan mengaku memang telah menjual sabu pada N," ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, oknum kades dan enam tersangka lainya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021