Serang (ANTARABanten) - Paripurna penyampaian dan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) atas pelaksanaan APBD Banten 2010 diundur hingga Senin (11/6) depan.


"Rencananya akan diparipurnakan hari ini, namun karena ada pertimbangan lain, diundur hingga Senin (11/6) pekan depan," kata Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin di Serang, Senin.

Ia mengatakan, pengunduran agenda paripurna tersebut karena belum ada kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus) jika dilaksanakan pada Senin (6/6) atau pada Rabu (8/6). Selain itu, karena menyesuaikan dengan jadwal Ketua BPK-RI perwakilan Banten serta pertimbangan agar semua elemen yang berkepentingan bisa hadir dalam penyampaian LHP BPK tersebut.

"LHP BPK seharusnya disampaikan langsung oleh Ketua BPK RI perwakilan Banten, sehingga baru ada jadwalnya Senin pekan depan. Sekaligus pada hari Senin merupakan hari aspirasi," kata Aeng.

Menurut dia, bersamaan dengan Rapat paripurna penyampaian LHP BPK, DPRD juga mengagendakan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (Raperda), yang terdiri dari empat Raperda usulan Gubernur dan dua Raperda inisiatif DPRD.

Empat Raperda usulan Gubernur tersebut adalah Raperda Retribusi Daerah, Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi, Raperda Pelayanan Terpatu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, dan Raperda Penyelenggaraan Lalulintas Hewan dan Produksi Hewan. Sedangkan Raperda Inisiatif DPRD yang akan diparipurnakan, yakni tentang pengelolaan sampah dan Raperda tentang pelayanan Publik.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan delapan kabupaten/kota se- Provinsi Banten tahun anggaran 2010, dua daerah di antaranya mendapat opini tidak memberikan pendapat atau 'disclaimer'.

Penyerahan LHP BPK RI tahun anggaran 2010 untuk delapan kabupaten/kota di Banten tersebut dilakukan serentak di Gedung BPK RI perwakilan Provinsi Banten di Serang, Senin (30/5), dihadiri Bupati Tangerang Ismet Iskandar, Walikota Tangerang Wahidin Halim, Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Walikota Cilegon Iman Ariyadi serta perwakilan dari pimpinan daerah lainnya.

"Dua kabupaten/kota di Banten yang mendapatkan opini tidak memberikan pendapat atau 'disclaimer' yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang," kata Kasubag SDM, Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Retno  Damayanti.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011