Dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP lima kali dari Kementerian Keuangan RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus berupaya melakukan evaluasi dalam penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Salah satunya adalah melalui  Rapat Evaluasi Triwulan I SAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2021 yang digelar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang di Jakarta, Rabu. 

Rapat yang dilaksanakan selama tiga hari dari 30 Maret - 1 April itu diikuti sebanyak 57 kepala sub bagian (kasubag) program organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, dengan mengundang  KemenPAN-RB diharapkan dalam penyusunan SAKIP sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada. 

Mengingat, Pemkab Serang juga mendapatkan Opini wajar tanpa pengecualian atau WTP sembilan kali tanpa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. 

“SAKIP kita (Pemkab Serang) sudah mendapat nilai A. Nasional masuk 10 besar,” ujar Sekda Entus dalam sambutannya. 

Hadir dalam rapat tersebut Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rachmat Maulana sebagai pemateri.

Lebih lanjut Entus menjelaskan, tujuan digelarnya evaluasi dengan bimbingan narasumber dari KemenpanRB, agar dalam penyusunan SAKIP berpatokan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pengukuran Kinerja (PK), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). 

“Diharapkan penyusunan SAKIP betul-betul mengikuti kaidah yang berlaku,” kata Entus. 

Adapun manfaat dilaksanakannya evaluasi, sambung mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini, yakni untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dan kinerja seluruh OPD, untuk mengetahui manajemen dan pelaksanaan fungsi manajemen, apakah sudah berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada.

“Apakah pencapaian kinerja sesuai target out come, untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan anggaran, mengetahui kinerja pegawai apakah lebih baik, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran pada setiap OPD,” terang Entus.

Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menyampaikan dasar evaluasi mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2015, UU tentang Pemerintah Daerah, Perpres tentang SAKIP, PermenPAN-RB tentang juknis penyusunan perjanjian kinerja, PermenPAN-RB tentang pedoman evaluasi atas SAKIP, dan Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang APBD 2021.

“Sedangkan maksud tujuannya untuk mempertanggungjawabkan program kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai instrument, untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan program kegiatan 2021,” ujar Nanang.

Berdasarkan hasil penilaian SAKIP tahun 2019 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kabupaten Serang meraih predikat A (memuaskan) dengan nilai 80, 08.





 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021