Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (dirjen Otda) meluncurkan sebuah aplikasi e-Perda yang bisa memudahkan masyarkat terlibat atau ikut berpartisipasi serta mengawasi dalam upaya penyusunan peraturan derah dan peraturan lainnya di daeah demi kepentingan masyarakat.

"e-Perda ini adalah instrumen yang kita pakai agar publik bisa terlibat dalam proses penyusunan perda serta kordinasi antar pusat dan daerah dalam proses penyusunan perda itu bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntebel" kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik usai 'launching' e-Perda secara nasional yang dipusatkan di Provinsi Banten di Serang,.

Baca juga: Sejumlah Perda di Banten diselaraskan dengan UU Omnibus Law

Akmal mengatakan, dengan e-perda ini juga memberikan ruang kepada publik termasuk media untuk melihat dan menganalisa konten dari peraturan daerah baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.

"Jadi di sini masyarakat diberikan ruang untuk melakukan review terhadap konten dan isi perda," kata Akmal.

Ia mengatakan, latar belakang dibentuknya e-Perda ini karena Indonesia mengalami 'obesitas' regulasi, karena banyak regulasi-regulasi yang sudah hadir dari dahulu dan perlu direview kembali regulasi tersebut dengan membutuhkan kecepatan dan waktu untuk menyelesaikan review peratyuran tersebut/

Selain itu, kata Akmal, jika nantinya ada perda-perda baru yang akan dibuat harus bisa dipastikan perda tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemudahan bagi masyrakat.

"Inilah aplikasi yang kita 'launcing' yang diikuti oleh seluruh kepala  biro hukum provinsi dan kabag hukum seluruh kabupaten/kota se-Indonesia," kata Akmal.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim yang telah memfasilitasi launching tersebut sekaligus Provinsi Banten sebagai 'pilot project' dari aplikasi e-Perda tersebut.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyambut baik peluncuran aplikasi e-Perda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang berlangsung di Provinsi Banten. Dalam peluncuran ini, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat menjadi proyek percontohan reformasi regulasi dari Kemendagri. 

"Saat ini harus membangun peradaban baru, paradigma baru, di era teknologi informasi," kata Gubernur Banten Wahidin Halim.

Menurut Wahidin, dengan sistem digital yang transparan dan akuntabel, masyarakat tahu dan bisa mengawasi kebijakan yang dibahas untuk kepentingan publik.

"Dengan sistem digital atau online, akan memberikan layanan cepat. Kita berharap semua layanan dikembangkan dalam suatu sistem digital," katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, dalam situasi pandemi COVID-19, aplikasi e-Perda sangat mendukung kinerja Pemerintah Daerah. Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diiringi dengan 49 peraturan pelaksanaannya, banyak peraturan daerah yang harus menyesuaikan terhadap Undang-undang tersebut. 

"Sejak berdiri, Provinsi Banten telah memiliki 134 Peraturan Daerah. Terdapat 14 perda yang harus disesuaikan termasuk dua (2) Peraturan Gubernur yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja," kata Almuktabar. ***2***
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021