Peraturan Daerah (Perda) milik Pemprov Banten dan delapan kabupaten/kota terevaluasi dan terpaksa dicabut oleh pemerintah pusat lantaran bertentangan dengan  Undang-Undang Omnibus Law  Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala  Biro Hukum Banten,  Agus Mintono, di Serang, Senin mengatakan, banyak perda yang telah dibuat oleh Pemprov Banten dan kabupaten/kota harus dicabut karena tidak selaras dengan UU 11 tahun 2020.

Baca juga: Gubernur Banten bentuk tim percepatan digitalisasi daerah

 "Iya di kita ada Perda yang terevaluasi," kata Agus Mintono.

Namun demikian, Agus Mintono belum merinci ada berapa jumlah Perda di Banten yang dinilai tidak sesuai UU Omnibus Cipta Kerja. 

"Perda nya sudah lama ada, dan harus mengikuti UU Cipta Kerja yang telah diundangkan sejak tahuh 2020 kemarin. Kalau jumlahnya dan perda apa saja, besok akan kita sampaikan secara resmi dalam launching  e-Perda  di pendopo KP3B," katanya.

  Dalam launching e-Perda tersebut, kata Agus, akan dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH),Wakil Gubernur Banten Andila Hazrumy serta Sekda Al Muktabar. 

"InsyAllah semua nya bisa hadir. Launching e-Perda adalah kegiatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Agus.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan,  pencabutan perda  dengan alasan tidak selaras dengan peraturan pemerintah, tidak  bisa dihindarkan, meskipun perda lebih dulu muncul, ketimbang UU 11 tahun 2020.

"Kalau prinsipnya perda dicabut, karena ada  UU yang lebih tinggi, kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Budi.

 Meski demikian Budi yang merupakan politisi PKS ini berharap perda-perda yang dicabut tidak bersinggungan dengan masyarakat banyak.

"Harapan kami jangan perda-perda hajat hidup orang yang dicabut. Misalnya perda terkait dengan pendidikan, perlindungan anak, dan hak tanah .Tapi kalau perda perizinan  yang dianggap menyulitkan investasi ya silahkan saja. Tapi kalau Perda Retribusi dicabut, karena ini menyangkut dengan pendapatan asli daerah (PAD) harus ada penggantinya," kata Budi Prayogo.***2***


  

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021