Lebak, (ANTARABanten) - Kasus perceraian di Kabupaten Lebak, Banten sejak Januari-Mei mencapai 315 pasangan suami isteri dan diperkirakan terus naik karena saat ini permohonan pengajuan talak serta gugatan cerai cenderung meningkat.
"Dari tahun ke tahun kasus perceraian meningkat antara 20 sampai 30 persen," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Lebak Mas'ud, di Rangkasbitung.
Mas'ud mengatakan, meningkatnya kasus perceraian karena berbagai alasan seperti selingkuh, lilitan ekonomi, dan ketidakharmonisan pasangan suami isteri dalam membina rumah tangga.
Bahkan, kasus perceraian juga kebanyakan dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), katanya.
Ia mengatakan, saat ini kasus perceraian suami isteri diselesaikan melalui Pengadilan Agama.
"Saat ini tingkat kesadaran masyarakat sangat tinggi terhadap hukum karena ingin memiliki legalitas yang kuat," katanya.
Ia menyebutkan, diperkirakan kasus perceraian tahun 2011 meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Selama kurun lima bulan terakhir, jumlah perceraian saat ini tercatat 315 kasus dan jumlah sebesar itu meningkat dibandingkan pada bulan yang sama.
Sedangkan, jumlah perceraian 2010 tercatat 261 pasangan suami isteri.
"Saya yakin kasus perceraian 2011 meningkat karena saat ini sudah mencapai 315 kasus," jelasnya.
Dia menyebutkan, saat ini kasus perceraian secara tulisan maupun lisan dan diketahui saksi dari keluarga atau tetangga sudah ditinggalkan, walaupun ada jumlah relatif kecil.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan jemput bola dengan menggelar Persidangan Agama di tingkat kecamatan.
Selain itu juga dilakukan penyuluhan dan sosialisasi agar masyarakat menceraikan suami isteri melalui jalur hukum karena manfaatnya sangat besar.
Apalagi, bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI maupun Polri jika bercerai harus melalui putusan Pengadilan Agama untuk mendapatkan kartu kuning.
"Jika tidak memiliki kartu kuning tentu akan mengalami kesulitan untuk mengurus administrasi gaji maupun pensiun," kata Mas'ud menjelaskan.
Dia menjelaskan, biaya perceraian melalui Pengadilan Agama hanya Rp291.000 dan tidak seperti dibayangkan masyarakat hingga mencapai Rp1 juta.
Biaya perceraian sebesar itu, ujar dia, terkadang dikembalikan kepada penggugat jika ada sisa lebih.
"Sebetulnya, perceraian melalui Pengadilan Agama tidak memerlukan biaya cukup besar," ujar Mas'ud.***6***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011
"Dari tahun ke tahun kasus perceraian meningkat antara 20 sampai 30 persen," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Lebak Mas'ud, di Rangkasbitung.
Mas'ud mengatakan, meningkatnya kasus perceraian karena berbagai alasan seperti selingkuh, lilitan ekonomi, dan ketidakharmonisan pasangan suami isteri dalam membina rumah tangga.
Bahkan, kasus perceraian juga kebanyakan dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), katanya.
Ia mengatakan, saat ini kasus perceraian suami isteri diselesaikan melalui Pengadilan Agama.
"Saat ini tingkat kesadaran masyarakat sangat tinggi terhadap hukum karena ingin memiliki legalitas yang kuat," katanya.
Ia menyebutkan, diperkirakan kasus perceraian tahun 2011 meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Selama kurun lima bulan terakhir, jumlah perceraian saat ini tercatat 315 kasus dan jumlah sebesar itu meningkat dibandingkan pada bulan yang sama.
Sedangkan, jumlah perceraian 2010 tercatat 261 pasangan suami isteri.
"Saya yakin kasus perceraian 2011 meningkat karena saat ini sudah mencapai 315 kasus," jelasnya.
Dia menyebutkan, saat ini kasus perceraian secara tulisan maupun lisan dan diketahui saksi dari keluarga atau tetangga sudah ditinggalkan, walaupun ada jumlah relatif kecil.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan jemput bola dengan menggelar Persidangan Agama di tingkat kecamatan.
Selain itu juga dilakukan penyuluhan dan sosialisasi agar masyarakat menceraikan suami isteri melalui jalur hukum karena manfaatnya sangat besar.
Apalagi, bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI maupun Polri jika bercerai harus melalui putusan Pengadilan Agama untuk mendapatkan kartu kuning.
"Jika tidak memiliki kartu kuning tentu akan mengalami kesulitan untuk mengurus administrasi gaji maupun pensiun," kata Mas'ud menjelaskan.
Dia menjelaskan, biaya perceraian melalui Pengadilan Agama hanya Rp291.000 dan tidak seperti dibayangkan masyarakat hingga mencapai Rp1 juta.
Biaya perceraian sebesar itu, ujar dia, terkadang dikembalikan kepada penggugat jika ada sisa lebih.
"Sebetulnya, perceraian melalui Pengadilan Agama tidak memerlukan biaya cukup besar," ujar Mas'ud.***6***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011