Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk melarang warganya melakukan perjalanan mudik Lebaran dan libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah/2021, guna mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin mengatakan bahwa pihaknya tentu akan menindak lanjuti seluruh aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Larangan mudik kita akan lanjutkan semuanya, dan kita akan sebar luaskan kepada seluruh instansi dan seluruh masyarakat Tangerang," katanya.

Menurutnya, larangan mudik tersebut dianggap tepat dalam menekan atau menurunkan potensi penyebaran kasus yang dimungkinkan akan mengalami kenaikan jika libur panjang dan mudik Lebaran itu diizinkan.

Ia menuturkan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi seluruh pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, karyawan swasta dan pekerja mandiri untuk tidak berpergian keluar kota selama menjelang maupun sesudah Idul Fitri.

Lebih lanjut, Bupati Ahmed Zaki mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan mudik Lebaran nanti pihaknya juga akan melakukan pengetatan di perbatasan-pebatasan kota dengan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan instansi terkait.

"Untuk mekanisme penjagaan atau pengetatan sendiri kita akan koordinasi dengan instansi terkait dan Pemprov Banten. Karena kalau di Kabupaten Tangerang lintas jalan itu ada kewenangan Pemprov juga," kata dia.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) memutuskan untuk meniadakan perjalanan mudik Lebaran 2021, agar pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.

"Sesuai arahan dari Presiden rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat tingkat Menteri terkait libur Idul Fitri 1442 H di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, keputusan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk menguatkan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada, tapi tidak ada aktivitas mudik," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021