Tangerang, (ANTARABanten) - Pengacara terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Hotma Sitompoel mengatakan kasus dugaan pemalsuan paspor terhadap kilennya tidak layak disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Namun di PN Jakarta Timur berdasarkan KUHAP pasal 84 ayat (2).  "Berdasarkan KUHAP pasal 84 ayat (2) maka kasus dugaan pemalsuan paspor batal disidangkan di PN Tangerang maka selayaknya di PN Jakarta Timur," kata Hotma Sitompoel di Tangerang, Selasa.

Hotma mengatakan masalah tersebut dalam sidang kasus dugaan pemalsuan paspor dengan agenda ekspesi pengacara terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Bambang Setyadi.

Menurut dia, bahwa alasan tidak tepat disidangan di PN Tangerang karena berdasarkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Pernyataan tersebut sehubungan terdakwa Gayus diseret ke meja hijau PN Tangerang, Selasa, dengan kasus dugaan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bambang Setyadi bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya adalah nama terdaftar Margareta Inggrid Anggraeni padahal telah membayar sebesar Rp270 ribu.

Namun Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor tersebut dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Dihadapan ketua majelis hakim Syamsul Bahri bahwa jaksa mengatakan Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.

Jaksa mengatakan pada paspor yang diduga palsu itu bahwa nama Gayus diganti dengan  Soni Laksono dan memberikan imbalan uang sebesar 22.000 dolar Amerika Serikat.

Hotma menambahkan, mengutip pasal 84 KUHAP bahwa pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut serta apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat.

Hotma mengatakan, dari sebanyak 28 saksi kasus Gayus, maka sebagian besar berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan maka selebihnya di Tangerang.

Bahkan jarak tempuh dan waktu dari Rutan Salemba, Jakarta Timur dan PN Tangerang relatif jauh, maka pengawalan petugas yang lebih banyak, dianggap sebagai pemborosan terhadap uang negara.

Dia mempertanyakan, apakah tidak beresiko tinggi membawa tahanan dalam suatu perjalanan yang cukup lama dan melelahkan.

Bahkan paspor yang diduga palsu dengan nomor seri T-116444 terdaftar di Kantor Imigrasi Jakarta Tmur, berdasarkan teori perbuatan materil, maka yang berwenang mengadili perkara adalah PN Jaktim.

Demikian pula, kata Hotma, bahwa jaksa dalam pencantuman dasar hukum salah dan tidak jelas, karena perbuatan terdakwa Gayus diancam pidana pasal 55 huruf a UU No. 9 Tahun 1999 tentang Keimigrasian, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Padahal dalam UU No 9 Tahun 1999 bukan tentang keimigrasian melainkan UU tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011