Lebak (ANTARABanten) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Lebak akan mengunjungi tenaga kerja Indonesia yang bermasalah di Arab Saudi, sehingga pemerintah memulangkan mereka ke Tanah Air dengan menggunakan Kapal Motor Labobar yang berdaya angkut 3.245 orang.


"Kami ingin mengetahui kasus selama berada di Arab Saudi karena mereka bekerja tanpa tercatat pada pemerintah daerah," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak Suprapto di Rangkasbitung, Jumat.

Suprapto mengatakan, pemerintah daerah akan memperketat pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja ke luar negeri untuk menghindari penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan majikan selama bekerja.

Sebab setiap tahun, kata dia, kasus TKI yang menjadi korban tindakan kekerasan dan tidak dibayar gaji selalu meningkat.

Karena itu, kata dia, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi keberangkatan mereka bekerja ke luar negeri apabila tak tercatat dan melapor pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial setempat.

"Kami kesulitan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan TKI karena tidak memiliki dokumen yang jelas," katanya.

Suprapto mengimbau para TKI asal Kabupaten Lebak jangan  menggunakan visa umrah untuk bekerja di Arab Saudi secara ilegal atau melalui calo yang tidak jelas.

Kemungkinan pemulangan TKI bermasalah yang menggunakan Kapal Motor (KM) Labobar yang berdaya angkut 3.245 orang, diantaranya secara ilegal.

"Kami minta mereka jangan menggunakan visa umrah, karena cara tersebut tidak dibenarkan oleh pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pada pemulangan TKI bermasalah belum lama ini teridentifikasi sebanyak 30 orang warga Kabupaten Lebak.

Dari 30 orang itu diantaranya dua sedang hamil dan dua memiliki putra selama berada di Arab Saudi.

Pihaknya belum mengetahui secara pasti keberangkatan mereka apakah melalui visa murah atau perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ilegal bekerja di Arab Saudi, sehingga diamankan dengan alasan melampaui masa tinggal di negara tersebut.

"Kami meminta ke depan TKI jika bekerja ke luar negeri menempuh prosedur yang benar, seperti melapor ke pemerintah daerah juga PJTKI yang resmi," katanya.

Menurut data, selama empat bulan (Januari-April) 2011,  jumlah TKI Kabupaten lebak yang tercatat dan melapor sebanyak 90 orang.

Mereka bekerja ke luar negeri sebagian besar ke Timur Tengah sebagai pekerja pembantu rumah tangga, sopir dan tukang kebun.

Seorang TKI warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Nurlela (25), mengaku dirinya berencana akan bekerja ke Arab Saudi melalui PJTKI di Jakarta.

Namun, dirinya sebelum berangkat bekerja ke luar negeri terlebih dulu melapor dan tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial kabupaten.

"Kami melaporkan ini agar pemerintah melindungi selama bekerja di negeri orang untuk mencegah kekerasan yang dilakukan majikan," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011