Serang (ANTARABanten) - Kepolisian Resor Serang membekuk pedagang daging yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya di Kompleks Taman Mutiara Indah, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang.
"Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak satu paket sabu-sabu dan alat hisap (blong)," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Serang, Ajun Komisaris France Y Siregar, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka yang diketahui bernama Surya (45) setelah ada informasi dari masyarakat setempat.
Warga mencurigai tersangka karena sering menggunakan narkoba di rumahnya.
Berbekal dari laporan itu, kata dia, tim anti narkoba yang dipimpin Aiptu Suharto bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat sedang asik pesta sabu-sabu di ruang tamu.
"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," katanya.
Menurut dia, tersangka yang mengaku sudah delapan bulan mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk membangkitkan semangat kerja.
Petugas langsung melakukan penggeladahan di rumah miliknya dan ditemukan satu paket sabu-sabu yang diletakkan di atas lemari. Bersama barang buktinya itu, pedagang daging di Pasar Induk Rawu Kota Serang langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan.
Sementara di ruang pemeriksaan, tersangka Surya membenarkan jika barang bukti satu paket sabu-sabu dan bong yang diamankan adalah miliknya.
"Kami mendapatkan barang haram itu diperoleh dari seorang pengedar yang ditemui di Kampung Ambon, Jakarta Barat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011