Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan penyerahan Sgt, tersangka  tindak pidana perpajakan yang diduga telah melakukan penyimpangan perpajakan  senilai 16,9 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Jumat.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulisnya,  menjelaskan tersangka Sgt  diduga membantu dan/atau turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM.

"Modus yang dilakukan oleh Tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (dengan menjadi perantara ke pengguna faktur) yaitu turut serta melakukan dan/atau yang membantu melakukan penerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," katanya.

Ia menjelaskan, ada dua tersangka lainnya, yakni Spm dan Lmh yang berperan  mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit faktur pajak TBTS perusahaan-perusahaan antara lain: PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM untuk dijual kepada perusahaan pengguna faktur pajak TBTS.

Menurut dia, terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua  tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam  kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 hingga . Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16,9 miliar," ujarnya.

Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka Sgt sudah dinyatakan lengkap (P21), maka selanjutnya  dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,

Pewarta: Fadzar Ilham

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021